Berita Viral

Dipecat Tidak Hormat, Nasib Perwira Polda Sumut Kompol Dedy Viral Isap Vape Diduga Isi Narkoba

Kasubagmin Bin Ops Ditsamapta Polda Sumut itu tak terima dengan putusan pemecatan dirinya dari Polri.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DIPECAT - Personel Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus) Propam, usai viral video diduga isap rokok elektrik diduga berisi narkoba viral, Rabu (29/4/2026). Polda Sumut mengatakan video itu berlangsung pada tahun 2025 lalu. Putusan Sidang Kode Etik Polri, Kompol Dedy Kurniawan dipecat. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN -  Kompol Dedy Kurniawan, perwira Polda Sumtu yang viral diduga isap vape berisi narkoba, akhirnya dipecat.

Kompol Dedy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang kode etik profesi.

Namun, Kompol Dedy Kurniawan tidak menerima dipecat dari Polri.

Kasubagmin Bin Ops Ditsamapta Polda Sumut itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

MALAM TAHUN BARU - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia menyebut Polda Sumut mengerahkan 4.250 personel untuk pengamanan jelang tahun baru.
HUMAS POLDA - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. (TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, berdasarkan pertimbangan Propam, tak ada yang meringankan terhadap DK.

Adapun lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 itu dianggap tidak kooperatif.
 
"Setelah kita umumkan, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil yang dilakukan penyidik kami, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Sebelum Terjadi Kecelakaan Bus ALS vs Truk, Pengakuan Korban Selamat Bus Oleng, Penumpang Menjerit

Ferry mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap Kompol Dedy Kurniawan dilakukan hari ini sejak pukul 10:00 WIB, sampai pukul 17:00 WIB.

Sidang yang berlangsung selama 7 jam itu memutuskan Kompol DK diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut informasi yang beredar, pemecatan DK dilakukan karena ia diduga sudah melakukan kesalahan lebih dari 5 kali.

Dari berbagai kesalahan, ia selalu selamat dari sanksi pemecatan dan hanya demosi, ataupun sanksi disiplin.

Untuk yang terbaru, ia viral karena diduga menghisap rokok elektrik mengandung narkoba.

Selain itu, ia juga tampak berbuat asusila di muka umum bersama seorang wanita bernama Lina.

"Hari ini, Rabu 6 Mei 2026, memang benar kurang lebih pukul 10:00 WIB, Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap Kompol DK. Sidang dipimpin Karolog SDM, Polda Sumut dengan hasil ptdh."

Baca juga: Sebelum Terjadi Kecelakaan Bus ALS vs Truk, Pengakuan Korban Selamat Bus Oleng, Penumpang Menjerit

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved