Berita Viral

Penjelasan KPK soal LHKPN Prabowo Tak Kunjung Dipublikasikan, Padahal Bilangnya Lapor Tepat Waktu

KPK mengatakan, data LHKPN Prabowo belum dipublikasi karena masih dalam rentang verifikasi. 

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Instagram @ prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto saat bertolak ke Abu Dhabi untuk memulai rangkaian kunjungan kenegaraan ke lima negara sahabat di Timur Tengah, dalam rangka mempererat kerja sama bilateral. 

TRIBUN-MEDAN.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih.

Sorotan ini muncul setelah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan LHKPN tepat waktu. 

Namun, hingga 4 Mei 2026, data LHKPN Prabowo tak kunjung dipublikasikan.

Setelah isu ini mencuat, KPK menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah melaporkan LHKPN periodik 2025. 

KPK mengatakan, data LHKPN Prabowo belum dipublikasi karena masih dalam rentang verifikasi. 

“Sudah lapor (LHKPN Presiden). Artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026). 

Budi mengatakan, batas waktu pelaporan LHKPN yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. 

Sementara rentang verifikasi LHKPN dilakukan selama 60 hari kerja. 

Baca juga: Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp640 Ribu per Pasang, KPK Bereaksi, Mensos Pastikan Sudah Riset

Dia mengatakan, para wajib lapor dan penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN pada batas waktu 31 Maret 2026 tetap dihitung tepat waktu. 

“KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan,” ujar dia. 

Terkait pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan 38 anggota Kabinet Merah Putih belum menyampaikan LHKPN, Budi mengatakan, akan mengecek data-data tersebut. 

“Nanti kami cek ya yang data soal itu karena tentunya ini kerangka pencegahan bagi pihak-pihak yang belum melaporkan,” ucap dia. 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta klarifikasi KPK terkait data LHKPN terbaru Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih. 

Peneliti ICW, Yassar Aulia mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut dilayangkan ICW lantaran LHKPN terbaru Presiden Prabowo dan anggota kabinet tak kunjung tercantum dalam laman resmi LHKPN KPK. 

“Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026). 

Yassar juga menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan LHKPN tepat waktu. 

Namun, kata dia, hingga 4 Mei 2026, ICW belum menemukan LHKPN terbaru Presiden Prabowo. 

“Lagi-lagi sebagaimana ICW coba periksa dari website KPK itu sendiri di e-LHKPN per 4 Mei kemarin, yakni lebih dari satu bulan dari tenggat waktu, nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih belum ada,” ujar dia. 

Sebelumnya, berdasarkan data sebelumnya, total kekayaan Prabowo mencapai Rp2.062.241.112.691.

Dari jumlah itu, Rp294,5 miliar berbentuk tanah/bangunan.

Kemudian sebesar Rp1,7 triliun berupa surat berharga.

Prabowo tercatat memiliki aset 10 tanah/bangunan di Jakarta Selatan dan Bogor, serta alat transportasi (mobil/motor) senilai Rp1,2 miliar.

Dalam data LHKPN tahun lalu, Prabowo tercatat tidak memiliki utang.
(*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved