Berita Viral
Pengakuan Tersangka Wanita Dilecehkan di Polrestabes Medan, Kuasa Hukum IA Laporkan ke Polda Sumut
IAS mengalami tindakan tidak pantas. IAS mengaku sempat menangis dan berusaha melawan, tetapi tidak dihiraukan
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka wanita berinisial IAS (22) buat pengakuan menjadi korban pelecehan seksual oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, tersebar di media sosial.
Insiden tak mengenakkan itu terjadi saat dirinya menjalani pemeriksaan atas perkara pencurian di Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Saat saya diperiksa sebagai tersangka di Resmob Polrestabes Medan, saya mendapatkan tindakan pelecehan," kata IAS dalam video yang viral tersebut.
Dugaan pelecehan itu disebut dilakukan Brigadir SDS. IAS mengaku awalnya diajak berbicara mengenai kondisi keluarganya, sebelum kemudian diduga ditarik untuk dipeluk.
Baca juga: GURU Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar Lagi Mulai 2027, DPR Usul Langsung Diangkat ASN dan P3K
"Di situ saya menolak. Saya sempat berontak di situ namun dia tidak memperdulikannya," ucap IAS.
IAS menyebut, setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 04.30 WIB, ia diminta beristirahat.
Namun, ia kembali mengalami tindakan tidak pantas. IAS mengaku sempat menangis dan berusaha melawan, tetapi tidak dihiraukan.
Ia juga menyebut ada dua penyidik lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
"Di ruang tersebut terdapat dua penyidik lagi, yang saya duga mereka mengetahui tindakan tersebut tapi pura-pura tak mengetahuinya," ungkap IAS.
Baca juga: Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Korupsi, Hotman Paris Bela Iwa: Putusan Salah Total
Dilaporkan ke Polda Sumut
Kuasa hukum IAS, Hendra Gunawan Hutabarat, menyatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumut dan berharap pelaku segera diproses hukum.
"Ya benar. Artinya yang dua orang itu (penyidik selain SDS) diduga mengetahui," ujar Hendra dilansir Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2026).
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung menyampaikan, Brigadir SDS telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut, sementara dua penyidik lainnya masih berstatus saksi.
"Dia kemarin dipatsus selama 20 hari dan penambahan 10 hari lagi, sampai 7 atau 8 Mei," kata Raymond di Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026).
"Itu dalam rangka mendalami apakah terpenuhi pelanggaran asusilanya atau ada pelanggaran SOP serta kode etik," sambungnya.
Baca juga: KECELAKAAN Bus ALS, 16 Orang Meninggal Dunia, Terbakar Usai Tabrakan dengan Mobil Tangki Angut BBM
Ia menuturkan, sejauh ini Brigadir SDS membantah dugaan pelecehan tersebut dan pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dari Propam Polda Sumut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan penahanan terhadap SDS dilakukan karena dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan, bukan karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap perempuan seharusnya didampingi penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
“Penahanan dilakukan karena pelanggaran prosedur, bukan karena terbukti melakukan pelecehan,” jelasnya.
IAS Tersangka Kasus Pencurian Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menyampaikan, IAS merupakan tersangka kasus pencurian uang milik pelanggan pusat kebugaran tempat ia bekerja sebagai cleaning service di Kota Medan.
IAS diduga meminjam kunci master loker khusus wanita dari resepsionis untuk melancarkan aksinya. Perbuatannya terbongkar setelah tertangkap tangan oleh salah satu pelanggan.
"Dia sudah setahun kerja di sana. Motifnya ekonomi dan gaya hidup. Pencurian dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2025 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15 sampai Rp 16 juta," ujar Adrian.
Kasus pencurian tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Saat ini, IAS masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pengakuan Tersangka Wanita Dilecehkan di Polrestab
Tersangka Wanita Dilecehkan di Polrestabes Medan
Polrestabes Medan
| GURU Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar Lagi Mulai 2027, DPR Usul Langsung Diangkat ASN dan P3K |
|
|---|
| Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut ALS VS Mobil Tangki, 16 Orang Tewas, 3 Korban Alami Luka Bakar |
|
|---|
| Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Korupsi, Hotman Paris Bela Iwa: Putusan Salah Total |
|
|---|
| KECELAKAAN Bus ALS, 16 Orang Meninggal Dunia, Terbakar Usai Tabrakan dengan Mobil Tangki Angut BBM |
|
|---|
| Guru Paksa Potong Rambut Belasan Siswi Pakai Kerudung Intimidasi Pamer Jabatan Suaminya Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan.jpg)