Berita Viral

Polisi Bakal Jemput Paksa Kiai Ashari, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Polisi berencana melakukan penjemputan paksa setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (4/5/2026). 

Tayang:
IST
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi bakal jemput paksa Kiai Ashari

Sebelumnya Kiai Ashari sudah ditetapkan jadi tersangka pencabulan puluhan santriwati di Pati.

Namun Kiai Ashari mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (4/5/2026). 

Baca juga: Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp640 Ribu per Pasang, KPK Bereaksi, Mensos Pastikan Sudah Riset

Kini Satreskrim Polresta Pati mengambil langkah tegas terhadap Ashari.

Polisi bakal menjemput paksa pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo itu.

Hingga saat ini, keberadaan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu tersebut belum diketahui secara pasti. 

Baca juga: 18 Siswi di Garut Trauma, Dedi Mulyadi Bawa Korban ke Salon Perbaiki Rambut yang Dipotong Guru BK

Padahal, sebelumnya Ashari selalu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya berstatus sebagai tersangka pada 28 April 2026. 

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi rencana penangkapan tersebut. 

Ia memastikan kepolisian akan menggunakan wewenangnya untuk menghadirkan tersangka secara paksa. 

Baca juga: Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai Keagamaan Diperkuat di Sumatera Utara

"Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," ujar Dika, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5/2026). 

Penetapan status tersangka terhadap Ashari bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati tingkat SMP. 

Meskipun status tersebut sudah resmi sejak pekan lalu, polisi baru menempuh upaya paksa saat ini demi menjaga integritas prosedur hukum. 

KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan.
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan. (IST)

Dika menjelaskan bahwa setiap langkah penyidikan harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghindari celah gugatan praperadilan. 

Hal ini mencakup pemenuhan minimal dua alat bukti sah dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan akurasi identitas pelaku. 

"Intinya, ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," papar Dika, dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (6/5/2026).

Terancam Belasan Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, tersangka bernama Ashari dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.

Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun hingga kini Ashari masih belum ditahan.

"Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka,"

"Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,"

Baca juga: DPRD Medan Minta Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar Medan, Kebijakan Dinilai Picu Gejolak

"Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang. Harus ditangkap dulu baru ditahan," kata Kompol Dika, Senin (4/5/2026).

Dika mengatakan, tersangka terancam penjara belasan tahun setelah dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika, dikutip dari TribunJateng.com.

Diketahui, dalam kasus ini, Ashari diduga melakukan pencabulan terhadap 50 orang santriwati.

Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.

Saat itu, korban berinisial FA (15) melakukan pelaporan karena mengalami kekerasan seksual.

Ternyata, aksi tersebut dilakukan berulang oleh Ashari.

Dika mengatakan, Ashari menggunakan modus dengan doktrin bahwa murid harus menurut dengan kiai.

"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.

Baca juga: DUDUNG Abdurachman Tanggapi Tudingan Amien Rais ke Seskab Teddy: Adik Saya Sopan Banget Dia

Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian menggandeng sejumlah pihak karena korbannya masih berusia di bawah umur.

"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.

Sejauh ini, sudah ada lima orang korban yang dimintai keterangan, namun tiga di antaranya memutuskan untuk mencabut keterangan

"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan.

Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved