Breaking News

Reformasi Polri

Jenderal Purn Ahmad Dofiri Bongkar 9 Perilaku Negatif Polri, Budaya Koruptif, Arogansi Jabatan . . .

Aspek kultural atau perilaku anggota adalah bidang yang paling stagnan dan belum mengalami perubahan signifikan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Ho/ Tribun-Medan.com
AHMAD DOFIRI - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menuntaskan bagian akhir laporannya terkait reformasi Polri.

Temuan yang turut jadi sorotan, sembilan perilaku negatif yang masih mengakar kuat di tubuh Korps Bhayangkara.

Hasl tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri.

Siapa Ahmad Dofiri?

Ahmad Dofiri merupakan lulusan terbaik Akpol 1989.

Terakhir Dofiri berpangkat Komjen sempat jadi Wakil Kepala (Waka) Polri.

Ahmad Dofiri mendapat kenaikan pangkat Jenderal Polisi Kehormatan (bintang empat) per 17 September 2025.

Kenaikan pangkat istimewa ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atas pengabdian dan prestasinya selama puluhan tahun di kepolisian.

Baca juga: Klasemen Terbaru Setelah Timnas Indonesia Menang atas China di Piala Asia U17 2026

Terkait sembilan perilaku negatif temuan Tim Percepatan Reformasi Polri, merupakan bagian dari laporan akhir reformasi Polri sebanyak 3.000 halaman yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

Dofiri mengungkapkan, sejak reformasi Polri pertama kali digulirkan pada tahun 2000, aspek kultural atau perilaku anggota adalah bidang yang paling stagnan dan belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan aspek struktural maupun instrumental.

Baca juga: Setelah Viral KPK Bertindak soal Pengadaan 39.345 Sepatu Sekolah, Harga Rp 700 Ribu per Pasang

"Apa yang dihasilkan dari rapat-rapat komisi merupakan masukan dari serap aspirasi masyarakat. Kami temukan ada budaya atau perilaku negatif aktual yang ditengarai masih ada di lingkungan Polri," ujar mantan Wakapolri tersebut saat memberikan penjelasan di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Dofiri merinci sembilan poin perilaku negatif yang menjadi penghambat utama profesionalisme Polri, di antaranya:

1. Budaya Kekerasan: Penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan kasus
atau massa.

2. Budaya Koruptif: Praktik pungli dan transaksional yang masih dikeluhkan
masyarakat.

3. Fanatisme Esprit de Corps: Setia kawan yang kebablasan sehingga cenderung menutupi kesalahan rekan sejawat.

4. Budaya Impunitas: Adanya perasaan kebal hukum di kalangan oknum anggota.

5. Silent Blue Code: Kode etik tidak tertulis di mana sesama anggota polisi dilarang saling melaporkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan
rekannya.

6. Militeristik (Negatif): Gaya kepemimpinan dan komunikasi yang kaku dan cenderung represif, alih-alih humanis.

7. Target Angka: Terpaku pada capaian kuantitas (jumlah kasus) daripada kualitas penegakan hukum.

8. Fanatisme Institusi: Mengedepankan ego sektoral institusi di atas kepentingan publik.

9. (Poin lainnya mencakup arogansi jabatan dan kurangnya transparansi).

Berangkat dari masalah di atas, KPRP merekomendasikan penguatan paradigma
"Polisi Sipil" yang protagonis, humanis, dan profesional.

Ia menambahkan, Polri harus kembali kepada filosofi pedoman hidup Tribrata dan Catur Prasetya secara murni, bukan sekadar hafalan.

"Pemecahannya ada dua. Pertama, penguatan paradigma di lembaga pendidikan agar sembilan perilaku negatif tadi tidak muncul saat mereka berdinas.

Kedua, mengatur mekanisme kerja di bidang manajerial dan tata kelola SDM," jelas Dofiri.

Presiden Prabowo Diminta Terbitkan Inpres

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjalankan hasil rekomendasi komite yang dipimpinnya.

"Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," ujar Jimly usai bertemu Prabowo di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026). 

Dalam rekomendasinya, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly. .

Baca juga: Mahkamah Agung Sanksi Disiplin Empat Hakim di Pengadilan Negeri Medan Perihal Pelanggaran Etik

"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," sambungnya. 

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga sepakat untuk tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan. 

Jimly menjelaskan kajian pembentukan Kementerian Keamanan lebih banyak mudharat-nya. 

"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan, yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak. Maka ya udah kita enggak usah usulkan itu," ujar Jimly. 

Baca juga: Klasemen Terbaru Setelah Timnas Indonesia Menang atas China di Piala Asia U17 2026

Baca juga: Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan di Kanwil Dirjen Pajak,Beber Skandal hingga Desak Prabowo Mundur

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Update Klasemen Liga Inggris, Everton 3-3 Man City, Arsenal Diuntungkan, Chelsea Kalah

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved