Berita Viral
Ajudan Bupati Tulungagung Dwi Yoga Masih Terima Gaji Padahal Sudah Ditahan KPK
ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal ternyata masih menerima gaji hingga saat ini
TRIBUN-MEDAN.COM – Ajudan Bupati Tulungagung masih terima gaji padahal sudah ditahan KPK.
Adapun ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal ternyata masih menerima gaji hingga saat ini.
Padahal ia telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Perkara tersebut membuatnya terperangkap dalam dugaan pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama dengan Gatut Sunu Wibowo.
Dwi Yoga dan Gatut Sunu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 dan sudah ditetapkan tersangka setelahnya.
Baru-baru ini, statusnya dipertanyakan usai diketahui masih menerima gaji padahalnya ia sudah ditahan.
Ternyata ia masih menerima gaji lantaran masih berstatus ASN atau PNS.
Baca juga: KOMENTAR Kurniawan Bawa Timnas U-17 Indonesia Menang di Piala Asia U-17, Siap Hadapi Qatar
Begitu juga dengan Gatut Sunu yang belum dipecat, tapi hanya dinonaktifkan sebagai Bupati Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengatakan, Dwi Yoga masih tetap berstatus sebagai PNS aktif karena perkaranya belum diputus.
Dwi Yoga Ambal baru akan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
"Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baru nanti statusnya dilihat kembali," ujar Soeroto, Selasa (5/5/2026), dilansir dari TribunJatim.
Karena masih berstatus PNS, maka Dwi Yoga Ambal tetap menerima gaji selama dalam penahanan KPK.
Meskipun besaran gaji yang diterima Dwi Yoga Ambal hanya 50 persen dari gaji pokok.
Namun, untuk komponen lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya tidak diberikan.
“Dia golongan IIIB. Gajinya kisaran Rp 4 juta lebih,” ungkap Soeroto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wabup-tulungagung-tribunmedan.jpg)