Berita Viral

Nasib 3 Tahanan Tipikor Beli Sel Mewah Rp 60 Juta di Lapas Blitar, Kalapas Belum Niat Memindahkan

Kalapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengaku belum berencana memindahkan ketiga tahanan tersebut ke sel lain

Tayang:
Surya.co.id
AWAL MULA - Kalapas Blitar Iswandi mengungkap praktik jual beli sel VVIP yang melibatkan oknum petugas, dengan tarif hingga puluhan juta rupiah per napi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tiga tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terlibat jual beli sel mewah bertarif Rp 60 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur. 

Setelah pungli ini terungkap, tiga tahanan kasus korupsi yang merupakan pejabat di Pemkab Blitar ini ternyata masih menghuni kamar D1 yang menjadi sumber pungli.

Kalapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengaku belum berencana memindahkan ketiga tahanan tersebut ke sel lain meskipun dugaan pungli jual beli sel khusus ini terungkap.

Dia beralasan ketiga tahanan tipikor itu dinilai memenuhi syarat untuk menghuni Kamar D1.

“D1 itu (sebenarnya) kamar umum dan kita tidak memiliki kamar khusus tipikor,” ujarnya, Senin (4/5/2026), dilansir dari Kompas.com.

Iswandi menjelaskan, Kamar D1 diperuntukkan bagi warga binaan pendamping (WBP) ataupun tahanan pendamping (tamping).

WBP ataupun tamping, kata dia, adalah tahanan dan napi yang terpilih untuk membantu tugas-tugas pelayanan serta membantu petugas Lapas.

Misalnya membersihkan kantor dan sejumlah area dalam Lapas.

Selain menjadi tamping, kata dia, penghuni Lapas Blitar yang memenuhi syarat untuk menghuni Kamar D1 adalah mereka yang sudah berusia lanjut dan rajin beribadah, dalam hal ini shalat di masjid Lapas.

Karenanya, Kamar D1 buka sampai setelah waktu shalat isya sehingga penghuni Kamar D1 bisa mengikuti shalat isya berjamaah di masjid Lapas.

“Dan yang sepuh-sepuh (tua-tua) untuk mudah beribadah,” tandasnya.

Uang Pungli Rp 180 Juta Belum Dikembalikan

Selain itu, lanjut Iswandi, hingga saat ini uang yang diduga berjumlah Rp 180 juta yang diminta oknum petugas keamanan lapas yakni RJ dan W belum dikembalikan kepada ketiga tahanan tipikor tersebut.

Alasannya, kasus dugaan jual beli Kamar D1 tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan Dirjen PAS dan Kanwil Dirjen PAS Jatim.

“Belum dikembalikan karena kebenaran soal uang itu masih dalam pemeriksaan,” kata Iswandi.

Menurut dia, sejauh ini tiga petugas keamanan Lapas Blitar yang diduga menjual sel khusus masih menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur (Jatim).

Ketiga petugas tersebut yakni Kepala Keamanan Lapas, ADK, dan dua petugasnya, RJ dan W.

“Terkait sanksi juga belum ada mengingat masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya, dilansir dari Kompas.com.

Iswandi mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kanwil Ditjen PAS Jatim.

Namun demikian, ketiga pegawai Lapas Blitar tersebut sementara telah dipindahtugaskan ke Kanwil Ditjen PAS Jatim sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Mantan Kepala Lapas Khusus Napi Terorisme yang ada di Sentul, Jawa Barat, itu juga tidak dapat memastikan apakah ketiga petugas keamanan itu akan kembali bertugas di Lapas Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan juga sanksi untuk mereka,” tukasnya.

Ditjen Pas Ancam Sanksi Berat 

Pengendara melintas di depan pintu gerbang Lapas Kelas IIB Blitar, beberapa waktu lalu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, turun tangan merespons dugaan praktik jual beli fasilitas kamar mewah warga binaan, di Lapas Kelas IIB Blitar
Pengendara melintas di depan pintu gerbang Lapas Kelas IIB Blitar, beberapa waktu lalu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, turun tangan merespons dugaan praktik jual beli fasilitas kamar mewah warga binaan, di Lapas Kelas IIB Blitar (Surya.co.id/Samsul Hadi)

Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) tengah memproses penjatuhan hukuman bagi tiga oknum tersebut. 

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengungkapkan, berdasarkan surat keputusan Plh Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), kepala pengamanan dan 2 petugas Lapas Blitar telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. 

Ketiganya juga sudah diperiksa oleh Tim Kepatuhan Intenal Ditjen Pas bersama Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur.

“Dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait,” ujarnya dikutip dari kompas.com pada Senin (4/5/2026). 

Rika mengatakan, saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dia mengatakan, sesuai dengan yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas.

“Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah dibutktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah dipecat,” ucap dia.

Duduk Perkara Jual Beli Sel Mewah

Menurut Kalapas Blitar, Iswandi, peristiwa pungli itu terjadi pada akhir 2025.

Saat itu, ketiga orang tahanan kasus tipikor yang juga merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar baru masuk ke Lapas Blitar.

Pada hari-hari pertama ketiga tahanan itu berada di Lapas Blitar, RJ dan W menawarkan kepada ketiganya untuk tinggal di Kamar D1 yang memberikan kenyamanan lebih dibandingkan kamar tahanan lainnya.

Selain hanya dihuni 15 orang, kenyamanan dimaksud Iswandi adalah karena Kamar D1 tutup lebih malam, yakni setelah waktu shalat isya.

Berbeda dengan kamar lain yang ditutup pada pukul 16.00 WIB setiap harinya.

Namun untuk bisa pindah ke Kamar D1, Iswandi menyebut, RJ dan W meminta masing-masing dari tiga tahanan tipikor itu membayar Rp 100 juta.

“Dugaannya (ditawarkan) sampai Rp 100 juta. Cuma setelah tawar menawar, rata-rata di tiga orang itu bayar (masing-masing) di Rp 60 juta,” ujarnya.

Baca juga: 3 Tahun Pesangon Belum Terbayar, Buruh Pabrik Rokok yang Pailit Mengadu ke DPRD Blitar

Iswandi mengatakan, ketiga orang tahanan tipikor itu sudah membayar masing-masing Rp 60 juta kepada RJ dan W.

Ketiganya juga telah tinggal di Kamar D1 hingga saat ini.

Pembayaran kepada RJ dan W, menurut dia, dilakukan secara tunai dan transfer perbankan oleh pihak keluarga masing-masing dari tiga tahanan tipikor tersebut.

“(Untuk pembayaran) mereka (RJ dan W) tidak berhubungan langsung. Mereka berhubungan dengan keluarga. Gitu lho. Mereka (tahanan tipikor) di dalam tidak tahu. Tahunya keluarganya ini sudah membayar itu,” kata Iswandi.

Artikel sudah tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved