Berita Viral

MERASA Difitnah Lecehkan Tersangka Wanita, Penyidik Polrestabes Medan Laporkan Pencemaran Nama Baik

Tiga penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melaporkan pihak yang menuduh melecehkan tersangka wanita. 

Tayang:
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

"Itu dalam rangka mendalami apakah terpenuhi pelanggaran asusilanya atau ada pelanggaran SOP serta kode etik," ucapnya lebih lanjut.

Ia menuturkan, sejauh ini keterangan Brigadir SDS membantah dugaan pelecehan seksual itu. Pihaknya pun masih menunggu hasil pendalaman dari Propam Polda Sumut.

Perlu diketahui, tiga penyidik Polrestabes Medan tersebut diadukan oleh tersangka wanita, inisial IAS (22), melalui kuasa hukumnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menyampaikan, IAS dipenjara karena mencuri uang milik pelanggan fitnes, saat bekerja sebagai cleaning service, di Kota Medan. 

Modus IAS (22) meminjam kunci master loker khusus wanita kepada resepsionis. Aksinya terbongkar setelah salah seorang member di pusat kebugaran tersebut menangkap tangan langsung tersangka yang mencuri uang  di loker salah satu member.

"Dia sudah setahun kerja di sana. Motifnya ekonomi dan gaya hidup. Pencurian dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2025 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15 sampai Rp 16 juta," kata Adrian.

Adapun, kasus pencurian IAS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Kini, IAS masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Polda Sumut Angkat Bicara

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa penahanan SDS tersebut bukan karena dugaan pelecehan seksual, melainkan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan.

Menurut aturan yang berlaku, pemeriksaan terhadap tahanan wanita seharusnya didampingi oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Ketidakhadiran pendamping dari unit tersebut dinilai sebagai pelanggaran prosedur yang serius.

“Penahanan dilakukan karena pelanggaran prosedur, bukan karena terbukti melakukan pelecehan,” jelasnya.

 (*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved