Berita Viral

MERASA Difitnah Lecehkan Tersangka Wanita, Penyidik Polrestabes Medan Laporkan Pencemaran Nama Baik

Tiga penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melaporkan pihak yang menuduh melecehkan tersangka wanita. 

Tayang:
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melaporkan pihak yang menuduh melecehkan tersangka wanita. 

Tiga penyidik yang dituduh melecehkan tersangka wanita yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. 

Mereka merasa difitnah oleh pengacara korban. 

"Nah, yang dua orang lagi (selain yang dipatsus) membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik," kata Adrian saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Senin (4/5/2026).

Ia menuturkan, pihak yang dilaporkan ialah H, kuasa hukum dari IAS.

Sebab, H yang menyebutkan bahwa ketiganya terlibat pelecehan seksual.

"Jadi mereka tidak terima dan membuat laporan pada 30 April," ucap Adrian.

Dia menuturkan, laporan itu dibuat di Satreskrim Polrestabes Medan.

Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk mengusut dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Ya ini masih pemeriksaan saksi. Kita sudah lakukan wawancara awal. Lebih lanjut nanti akan disampaikan," kata Adrian.

Baca juga: PENGADAAN Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar Jadi Polemik, Per Pasang Rp 700 Ribu, Gus Ipul: Lelang

Baca juga: SUASANA Gaduh di Stasiun Imbas Kerusakan KRL, Kondisi Sempat Tak Kondusif, Gerbong Tanpa AC

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak menanggapi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan.

"Sudah diproses di Bidpropam Polda. Nanti dicek aja hasilnya aja di sana," kata Calvijn usai menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (4/5/2026).

Di samping itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung mengatakan, ada tiga penyidik pembantu di Satreskrim Polrestabes Medan yang dilaporkan, dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) di Propam Polda Sumut, yakni berinisial Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR.

Raymond pun menerangkan, Brigadir SDS telah menjalani Patsus di Propam Polda Sumut sedangkan dua lainnya masih sebagai saksi.

"Dia kemarin dipatsus selama 20 hari dan penambahan 10 hari lagi, sampai 7 atau 8 Mei," kata Raymond.

"Itu dalam rangka mendalami apakah terpenuhi pelanggaran asusilanya atau ada pelanggaran SOP serta kode etik," ucapnya lebih lanjut.

Ia menuturkan, sejauh ini keterangan Brigadir SDS membantah dugaan pelecehan seksual itu. Pihaknya pun masih menunggu hasil pendalaman dari Propam Polda Sumut.

Perlu diketahui, tiga penyidik Polrestabes Medan tersebut diadukan oleh tersangka wanita, inisial IAS (22), melalui kuasa hukumnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menyampaikan, IAS dipenjara karena mencuri uang milik pelanggan fitnes, saat bekerja sebagai cleaning service, di Kota Medan. 

Modus IAS (22) meminjam kunci master loker khusus wanita kepada resepsionis. Aksinya terbongkar setelah salah seorang member di pusat kebugaran tersebut menangkap tangan langsung tersangka yang mencuri uang  di loker salah satu member.

"Dia sudah setahun kerja di sana. Motifnya ekonomi dan gaya hidup. Pencurian dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2025 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15 sampai Rp 16 juta," kata Adrian.

Adapun, kasus pencurian IAS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Kini, IAS masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Polda Sumut Angkat Bicara

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa penahanan SDS tersebut bukan karena dugaan pelecehan seksual, melainkan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan.

Menurut aturan yang berlaku, pemeriksaan terhadap tahanan wanita seharusnya didampingi oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Ketidakhadiran pendamping dari unit tersebut dinilai sebagai pelanggaran prosedur yang serius.

“Penahanan dilakukan karena pelanggaran prosedur, bukan karena terbukti melakukan pelecehan,” jelasnya.

 (*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved