Berita Viral
MENTERI HAM Ogah Lindungi Amien Rais yang Tuding Seskab Teddy: Tak Boleh Serang Kehormatan
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan tidak akan melindungi Amien Rais yang menuding Seskab Teddy Indra Wijaya sebagai penyuka sesama jenis.
Respons Menteri Komdigi
Diketahui, isu ini mencuat setelah video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya menjadi perbincangan luas.
Bahkan, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut konten tersebut mengandung unsur fitnah dan serangan personal, sehingga langsung diturunkan.
Pernyataan Amien yang tersebar luas dalam video viral yang menyentil Presiden Prabowo Subianto dianggap melampaui batas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto adalah hoaks.
Komdigi menilai video Amien Rais mengandung tuduhan serius yang menyentuh aspek pribadi dan ujaran Kebencian.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026).
Komdigi menyatakan video Amien Rais yang sempat beredar disebut memuat narasi fitnah.
Meutya Hafid menyebut video tersebut dianggap pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI.
Atas viralnya video tersebut, Komdigi mengklaim telah mengidentifikasi sebaran rekaman yang disebut mengandung ujaran kebencian.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026).
Meutya menjelaskan bahwa narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara.
Pernyataan Amin Rais juga disebut tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik yang berpotensi memecah belah bangsa.
Meutya menegaskan Komdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait video viral ini.
Meutya Komdigi akan menindak siapapun yang terbukti membuat dan ikut mendistribusikan video tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata dia.
Meski demikian diketahui video Amien Rais telah dihapus dari postingan di media sosialnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di wartakota
| BALITA Perempuan Berusia 4 Tahun Tewas Usai Diperkosa Kakeknya Sendiri di Rokan Hilir Riau |
|
|---|
| KRONOLOGI Mujiono Kades Tewas di Kantor Desa, Cari Cara Akhiri Hidup, Terlilit Utang Rp370 Juta |
|
|---|
| Tak Hanya Ditahan 7 Tahun, Ammar Zoni Bakal Kembali ke Nusakambangan dan Bayar Denda Rp1 Milliar |
|
|---|
| TRAGIS Nasib Balita Perempuan Berusia 4 Tahun Meninggal Dunia setelah Dirudapaksa Kakeknya Sendiri |
|
|---|
| POLISI Ungkap Penyebab Video Syur di Batang Beredar di Medsos, Sang Pacar Jual Video Rp 220 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Amien-Rais-pendukung-Prabowo.jpg)