Berita Viral

MENTERI HAM Ogah Lindungi Amien Rais yang Tuding Seskab Teddy: Tak Boleh Serang Kehormatan

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan tidak akan melindungi Amien Rais yang menuding Seskab Teddy Indra Wijaya sebagai penyuka sesama jenis.

Tayang:
Youtube Amien Rais Official
PENDUKUNG PRABOWO- Amien Rais adalah tokoh reformasi yang pernah menjadi pendukung Prabowo Subianto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan tidak akan melindungi Amien Rais yang menuding Seskab Teddy Indra Wijaya sebagai penyuka sesama jenis. 

Menurut Pigai, kebebasan berpendapat masih memiliki aturan. 

Apalagi menyatakan hal yang bersifat privasi.  

Ia menilai pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Pigai menegaskan, kebebasan berpendapat memiliki batasan yang diatur dalam prinsip hukum, baik nasional maupun internasional.

Satu di antaranya ICCPR.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) adalah perjanjian multilateral PBB tahun 1966 yang mengikat secara hukum, melindungi hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, kebebasan beragama, berpendapat, dan berkumpul.

Berlaku sejak 1976, ICCPR menjadi standar internasional bagi negara anggota dalam memenuhi hak sipil dan politik. Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005.

"Hak Asasi Manusia itu memang (menjamin) kebebasan berpendapat, itu dijamin berbagai undang-undang, internasional juga, ada ICCPR, ada berbagai undang-undang nasional ada," ungkap Pigai dikutip dari Instagram Kompas TV pada Senin (4/5/2026).

"Tapi Hak Asasi Manusia itu ada batasnya, kebebasan berbicara itu ada batasnya. Oleh karena itu, tidak semua pendapat, pikiran, dan perasaan yang diucapkan Itu semua dijamin oleh undang-undang ya, harus ada batasannya," tambahnya.

Sedangkan, lanjutnya, dalam Prinsip Siracusa mengatur bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut dia, batasan tersebut mencakup larangan serangan personal atau ad hominem, termasuk penghinaan terhadap martabat individu hingga potensi menciptakan instabilitas nasional.

Pigai menilai, pernyataan Amien Rais berpotensi melanggar prinsip HAM karena mengandung unsur inhuman treatment, inhuman degrading, hingga verbal torture.

"Berbagai peraturan itu apa? Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh ad hominem, tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku agama antar golongan," jelasnya.

“Tidak semua pendapat, pikiran, dan perasaan yang diucapkan itu dijamin oleh undang-undang. Ada batasannya,” jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved