Berita Viral

MENTERI HAM Ogah Lindungi Amien Rais yang Tuding Seskab Teddy: Tak Boleh Serang Kehormatan

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan tidak akan melindungi Amien Rais yang menuding Seskab Teddy Indra Wijaya sebagai penyuka sesama jenis.

Tayang:
Youtube Amien Rais Official
PENDUKUNG PRABOWO- Amien Rais adalah tokoh reformasi yang pernah menjadi pendukung Prabowo Subianto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan tidak akan melindungi Amien Rais yang menuding Seskab Teddy Indra Wijaya sebagai penyuka sesama jenis. 

Menurut Pigai, kebebasan berpendapat masih memiliki aturan. 

Apalagi menyatakan hal yang bersifat privasi.  

Ia menilai pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Pigai menegaskan, kebebasan berpendapat memiliki batasan yang diatur dalam prinsip hukum, baik nasional maupun internasional.

Satu di antaranya ICCPR.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) adalah perjanjian multilateral PBB tahun 1966 yang mengikat secara hukum, melindungi hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, kebebasan beragama, berpendapat, dan berkumpul.

Berlaku sejak 1976, ICCPR menjadi standar internasional bagi negara anggota dalam memenuhi hak sipil dan politik. Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005.

"Hak Asasi Manusia itu memang (menjamin) kebebasan berpendapat, itu dijamin berbagai undang-undang, internasional juga, ada ICCPR, ada berbagai undang-undang nasional ada," ungkap Pigai dikutip dari Instagram Kompas TV pada Senin (4/5/2026).

"Tapi Hak Asasi Manusia itu ada batasnya, kebebasan berbicara itu ada batasnya. Oleh karena itu, tidak semua pendapat, pikiran, dan perasaan yang diucapkan Itu semua dijamin oleh undang-undang ya, harus ada batasannya," tambahnya.

Sedangkan, lanjutnya, dalam Prinsip Siracusa mengatur bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut dia, batasan tersebut mencakup larangan serangan personal atau ad hominem, termasuk penghinaan terhadap martabat individu hingga potensi menciptakan instabilitas nasional.

Pigai menilai, pernyataan Amien Rais berpotensi melanggar prinsip HAM karena mengandung unsur inhuman treatment, inhuman degrading, hingga verbal torture.

"Berbagai peraturan itu apa? Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh ad hominem, tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku agama antar golongan," jelasnya.

“Tidak semua pendapat, pikiran, dan perasaan yang diucapkan itu dijamin oleh undang-undang. Ada batasannya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bentuk-bentuk tersebut tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga mental.

“Kekerasan verbal itu juga serangan mental, yang bisa mengancam martabat dan moralitas individu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai menyarankan agar Amien Rais menyampaikan permintaan maaf atau mencabut pernyataannya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga etika dalam ruang publik.

"Oleh karena itulah, maka saya katakan bahwa apa yang diucapkan oleh Pak Amien Rais Itu tentu, yang pertama menyerang kehormatan individu, untuk itu cukup Pak Amien Rais meminta maaf atau mencabut pernyataan!" tegas Pigai.

"Yang kedua, kalau persoalan apakah akan disampaikan, misalnya laporan pengaduan ke polisi atau tidak Itu tergantung Pak Teddy," tambahnya.

Ia juga menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak boleh melaporkan Amiesn Rais.

Alasannya, Kementerian Komdigi berperan sebagai perwakilan pemerintah, sehingga tidak boleh memenjarakan rakyat.  

"Sebagai Menteri HAM saya meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak memiliki posisi untuk melaporkan Amien Rais, karena dia negara, Kementerian Komunikasi dan Informasi itu negara," jelas Pigai.

"Saya Menteri Hak Asasi Manusia sebagai wakil dari pemerintah, saya menyatakan negara tidak boleh memenjarakan rakyat, termasuk Amien Rais," tegasnya. 

Terkait langkah hukum, lanjutnya, hal tersebut merupakan hak Seskab Teddy, yakni pribadi yang merasa dirugikan oleh pernyataan Amien Rais.

"Tapi Teddy boleh, Teddy boleh. Karena ini (serangan) individu, Individu serangan kepada individu, tapi negara tidak boleh (melaporkan)," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pigai kembali menegaskan agar Amien Rais menyampaikan perm intaan maaf langsung kepada Seskab Teddy.

"Saya sebagai Menteri HAM meminta Amien Rais minta maaf, atau minimal paling mencabut pernyataannya. Itu tidak elok, tidak bermartabat!" tegas Pigai.

"Itu serangan yang mengarahkan langsung kepada individu, itu tidak bermartabat! Kalau mau kritik, kritik kinerja saja gak apa-apa, kritik kinerja saja tidak masalah, kritik kebijakan saja gak masalah, jelas ya!" ungkapnya di akhir tayangan.

Respons Menteri Komdigi

Diketahui, isu ini mencuat setelah video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya menjadi perbincangan luas. 

Bahkan, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut konten tersebut mengandung unsur fitnah dan serangan personal, sehingga langsung diturunkan.

Pernyataan Amien yang tersebar luas dalam video viral yang menyentil Presiden Prabowo Subianto dianggap melampaui batas.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto adalah hoaks.

Komdigi menilai video Amien Rais mengandung tuduhan serius yang menyentuh aspek pribadi dan ujaran Kebencian.

Hal ini disampaikan  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026).

Komdigi menyatakan video Amien Rais yang sempat beredar disebut memuat narasi fitnah.

Meutya Hafid  menyebut video tersebut dianggap pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. 

Atas viralnya video tersebut, Komdigi mengklaim telah mengidentifikasi sebaran rekaman yang disebut mengandung ujaran kebencian.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026).

Meutya menjelaskan bahwa narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara.

Pernyataan Amin Rais juga disebut tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik yang berpotensi memecah belah bangsa.

Meutya menegaskan Komdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait video viral ini.

Meutya Komdigi akan menindak siapapun yang terbukti membuat dan ikut mendistribusikan video tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata dia.

Meski demikian diketahui video Amien Rais telah dihapus dari postingan di media sosialnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved