Berita Viral
POLISI Ungkap Penyebab Video Syur di Batang Beredar di Medsos, Sang Pacar Jual Video Rp 220 Juta
Kasus video syur di Kabupaten Batang berjudul 'Bandar Bergetar' mengungkap fakta baru. Video ini beredar di media sosial.
Satreskrim Polres Batang kini memburu jejak digital dugaan transaksi konten intim yang menyeret pasangan muda asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Kasus yang sempat menghebohkan media sosial sejak Sabtu, 18 April 2026 itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Polisi menyebut terdapat petunjuk kuat yang mengarah pada dugaan upaya jual beli konten asusila, meski transaksi disebut belum sempat terjadi.
Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti mengatakan, penyidik menemukan indikasi adanya niat untuk memperjualbelikan video pribadi tersebut demi keuntungan ekonomi.
“Untuk dugaan jual beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada."
"Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi. Itu masih terus kami dalami,” kata Ipda Maulidya, Kamis (23/04/2026).
Penyidik kini menitikberatkan proses penyelidikan pada pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik pihak terkait.
Langkah itu dilakukan untuk menelusuri rekaman percakapan, distribusi file, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
“Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana."
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui isi dan aktivitas digital di dalamnya,” jelasnya.
Sementara itu, perempuan berinisial TA (19), yang sebelumnya disebut sempat sulit dihubungi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Batang.
Dia datang bersama ibunya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA.
Kasus ini tetap diproses meski kedua pihak yang terlibat, yakni TA dan SE (26), diketahui telah menikah secara kekeluargaan sehari setelah video tersebut viral.
Polisi menegaskan bahwa pernikahan tidak otomatis menghentikan proses hukum, terutama jika ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam produksi maupun penyebaran konten bermuatan asusila di ruang digital.
Selain memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut membagikan ulang konten serupa.
Sebab, penyebaran video bermuatan pornografi tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang menyebarkan kembali juga bisa diproses hukum. Jadi masyarakat diimbau tidak ikut menyimpan atau menyebarluaskan konten tersebut,” tutupnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
| TAGIH Biaya Berobat, ART yang Ngaku Dianiaya Erin Masih Sering Merasa Pusing Hingga Luka Cakaran |
|
|---|
| SIASAT Licik Kiai Ashari Perbudak Eks Santri, Dikira Bisa Meramal Masa Depan Hingga Dipercaya Wali |
|
|---|
| DITUDING Serang Pribadi Seskab Teddy, Menteri HAM Natalius Pigai Larang Komdigi Laporkan Amien Rais |
|
|---|
| KOMDIGI Ingin Laporkan Amien Rais, Menteri Natalius Pigai: Negara Tidak Boleh Memenjarakan Rakyatnya |
|
|---|
| MK Usulkan Agar Sisa Kuota Internet Diganti Uang, Mirip Dengan Mobil Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/link-video-viral-Bandar.jpg)