Berita Viral

Ternyata Geng Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Uang Rp 455 Miliar di Rekening Buronan Cheryl Darmadi

Para pelaku ingin memindahkan Rp 455 miliar dari rekening Cheryl Darmadi, buronan kasus TPPU terkait Duta Palma Group.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Febryan Kevin/Kompas.com
TIGA ANGGOTA TNI: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan tiga terdakwa anggota TNI dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (15/4/2026). Ketiga terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru. 

Kasus ini berawal saat Kacab bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, korban mendatangi kawasan Ciracas, Jakarta Timur, untuk bertemu pihak tertentu.

Di area parkir, korban didatangi sejumlah pelaku dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan. 

Rekaman kamera pengawas menunjukkan korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dibawa pergi.

Sehari kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Bekasi dengan kondisi tangan dan mata terikat.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul serta indikasi kematian akibat tekanan pada leher dan dada.

Dalam pengembangan perkara, aparat kepolisian menangkap sedikitnya 15 orang yang diduga terlibat, mulai dari perencana hingga pelaku lapangan.

Dari 12 saksi yang dihadirkan di persidangan, 11 di antaranya berstatus terdakwa dalam perkara terkait di pengadilan negeri, serta satu saksi pelapor dari kepolisian.

Dua saksi yang juga terdakwa, yakni Dwi Hartono dan Ken alias Candy, disebut aparat sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam perencanaan penculikan dan pembunuhan.

Sebanyak lima orang lainnya merupakan pihak yang disebut berperan dalam penculikan korban.

Selain itu, terdapat saksi lain seperti sopir taksi online, sopir pribadi, dan seorang guru yang merupakan rekan salah satu pihak dalam perkara tersebut.

Tiga terdakwa anggota TNI, yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, turut dihadirkan dalam persidangan.

Cheryl Darmadi DPO Kejagung

Cheryl Darmadi merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi PT Duta Palma Group.

Status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Cheryl diumumkan pada Agustus 2025 dan tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tertanggal 31 Desember 2024.

Keberadaannya sempat terlacak di negara tetangga. Hingga Januari 2026, Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan red notice Interpol untuk tiga orang, termasuk Cheryl.

Cheryl diketahui merupakan putri dari Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, yang telah divonis dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait lahan sawit di Riau. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved