Berita Viral

Alasan Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati Meski Sudah Tersangka, Hari Ini Pemeriksaan Perdana

Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan. 

Tayang:
Tribun Jateng/Wahyu Nur Kholik
JELASKAN PENANGANAN KASUS - Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan keterangan pada wartawan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026). Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. 

Ashari merupakan pengasuh ponpes dan telah ditetapkan tersangka, hingga kini belum juga ditahan oleh polisi.

Berbagai pihak khawatir, jika kiai cabul ini tak segera ditahan, akan muncul upaya-upaya pembungkaman terhadap keluarga korban maupun santri yang menjadi korban selama ini.

Desakan agar Ashari segera ditahan, salah satu muncul dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

Dia secara khusus mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka Ashari dalam kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo.

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.

Arifah menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.

"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka."

"Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (4/5/2026).

Dia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum.

Menurutnya, penanganan kasus ini juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh. 

"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," katanya. 

Pemerintah, kata Arifah, akan mengawal penegakan hukum sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.

"Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," katanya. 

Baginya, penahanan menjadi hal krusial, terlebih pengasuh ponpes bernama Ashari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Para korban, menurutnya, merupakan santriwati yang rentan seperti yatim piatu hingga berasal dari keluarga kurang mampu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved