Berita Viral
Alasan Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati Meski Sudah Tersangka, Hari Ini Pemeriksaan Perdana
Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Ashari merupakan pengasuh ponpes dan telah ditetapkan tersangka, hingga kini belum juga ditahan oleh polisi.
Berbagai pihak khawatir, jika kiai cabul ini tak segera ditahan, akan muncul upaya-upaya pembungkaman terhadap keluarga korban maupun santri yang menjadi korban selama ini.
Desakan agar Ashari segera ditahan, salah satu muncul dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi.
Dia secara khusus mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka Ashari dalam kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.
Arifah menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.
"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka."
"Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (4/5/2026).
Dia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum.
Menurutnya, penanganan kasus ini juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Pemerintah, kata Arifah, akan mengawal penegakan hukum sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.
"Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," katanya.
Baginya, penahanan menjadi hal krusial, terlebih pengasuh ponpes bernama Ashari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.
Para korban, menurutnya, merupakan santriwati yang rentan seperti yatim piatu hingga berasal dari keluarga kurang mampu.
Kiai Cabul di Pati Belum Ditahan
Polisi Agendakan Pemeriksaan Kiai Cabul
Berita Viral Kiai Cabul di Pati Pelecehan Santri
| PROFIL dr. Myta Aprilia Azmy, Dokter Magang Meninggal Dunia di Jambi, Selalu Jaga Meski Sedang Sakit |
|
|---|
| OGAH Damai, Istri Gugat Cerai Dosen yang Digerebek di Kos Bareng Mahasiswi, DK Kini Singgung Cinta |
|
|---|
| Advokat Moratua Silaban Gugat UU Perkawinan ke MK, Ogah Terima Peran Suami Sebatas Cari Nafkah |
|
|---|
| HARGA Terbaru Solar Nonsubsidi 4 Mei 2026, Biaya Isi Penuh Fortuner Tembus Rp 2,2 Juta |
|
|---|
| Sebelum Meninggal Dokter Myta Curhat Jadwal Padat, Direktur RSUD: Kalau Dibully Itu Tidak Benar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-pati-Jaka.jpg)