Berita Viral

Alasan Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati Meski Sudah Tersangka, Hari Ini Pemeriksaan Perdana

Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan. 

Tayang:
Tribun Jateng/Wahyu Nur Kholik
JELASKAN PENANGANAN KASUS - Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan keterangan pada wartawan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026). Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. 

Mayoritas korban merupakan siswi tingkat SMP dengan latar belakang yatim piatu.

“Informasi sampai 50 korban itu belum ada pernyataan resmi kepada penyidik. Kami akan membuka detail barang bukti dan perkembangan kasus dalam rilis resmi mendatang,” pungkas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Tersangka Diperiksa Lagi Hari Ini

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa status terlapor kini telah resmi naik menjadi tersangka.

Kapolresta Pati menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan bukti dan melakukan gelar perkara pada akhir bulan lalu.

"Sesuai dengan tahapan penyidikan, hasil gelar perkara tersebut penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026).

Jaka menambahkan bahwa hari ini, Senin (4/5/2026), merupakan agenda pemeriksaan perdana Ashari dengan status sebagai tersangka. 

Dia juga menepis isu yang menyebutkan tersangka melarikan diri ke luar kota. Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan telah berkomunikasi melalui penasihat hukumnya.

Mengenai tudingan lambatnya penanganan kasus yang sebenarnya sudah dilaporkan sejak awal tahun 2024 ini, Jaka mengungkapkan adanya kendala internal dari pihak keluarga korban. 

Ia menyebutkan sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat proses hukum terhambat.

"Ada kendala dari pihak korban atau orang tua korban, sempat ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anak.

Ini menurut keterangan penyidik," jelasnya.

Menteri PPPA Desak Penahanan Tersangka

Diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, dorongan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pati terus menguat.

Desakan ini berkaitan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved