Berita Viral

Advokat Moratua Silaban Gugat UU Perkawinan ke MK, Ogah Terima Peran Suami Sebatas Cari Nafkah

Alasan menggugat pasal tersebut karena dianggapnya telah menciptakan diskriminasi gender

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Seorang advokat bernama Moratua Silaban menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang advokat bernama Moratua Silaban menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Pemohon menggugat Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 yang terkait dengan peran suami dan istri dalam berumah tangga.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 34 

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Baca juga: Gubsu Bobby Tetapkan Juknis Penerimaan Murid Baru Tingkat SMA, Berikut jalur dan sistemnya 

Pemohon mengungkapkan alasan menggugat pasal tersebut karena dianggapnya telah menciptakan diskriminasi gender dan menghilangkan esensi kemitraan dalam pernikahan.

"Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementera isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," kata penggugat dikutip dari berkas gugatan yang diunggah di situs MK, Senin (4/5/2026).

Selain itu, pemohon juga merasa dirugikan buntut pasal tersebut karena adanya konflik transaksional dan berujung hancurnya rumah tangga yang dibangun dengan istrinya.

Secara detail, pemohon membeberkan kerugian yang dialaminya imbas adanya pasal tersebut yakni merasa dieksploitasi oleh pihak isteri dan berujung pada sengketa materill.

Baca juga: HARGA Terbaru Solar Nonsubsidi 4 Mei 2026, Biaya Isi Penuh Fortuner Tembus Rp 2,2 Juta

"Bahkan, hak konstitusional pemohon atas perlindungan harta benda dilanggar secara aktual ketika pihak istri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik pemohon, sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi (terlampir dalam gugatan)," jelasnya.

Pemohon juga menyoroti soal pembagian peran antara suami dan istri dalam pasal yang digugat di mana terlalu terbatas.

Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Pemisahan peran secara limitatif yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal dan istri sebagai entitas pengurus domestik adalah produk hukum usang peninggalan paradigman masa lampau."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved