Berita Viral
Advokat Moratua Silaban Gugat UU Perkawinan ke MK, Ogah Terima Peran Suami Sebatas Cari Nafkah
Alasan menggugat pasal tersebut karena dianggapnya telah menciptakan diskriminasi gender
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang advokat bernama Moratua Silaban menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Pemohon menggugat Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 yang terkait dengan peran suami dan istri dalam berumah tangga.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Baca juga: Gubsu Bobby Tetapkan Juknis Penerimaan Murid Baru Tingkat SMA, Berikut jalur dan sistemnya
Pemohon mengungkapkan alasan menggugat pasal tersebut karena dianggapnya telah menciptakan diskriminasi gender dan menghilangkan esensi kemitraan dalam pernikahan.
"Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementera isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," kata penggugat dikutip dari berkas gugatan yang diunggah di situs MK, Senin (4/5/2026).
Selain itu, pemohon juga merasa dirugikan buntut pasal tersebut karena adanya konflik transaksional dan berujung hancurnya rumah tangga yang dibangun dengan istrinya.
Secara detail, pemohon membeberkan kerugian yang dialaminya imbas adanya pasal tersebut yakni merasa dieksploitasi oleh pihak isteri dan berujung pada sengketa materill.
Baca juga: HARGA Terbaru Solar Nonsubsidi 4 Mei 2026, Biaya Isi Penuh Fortuner Tembus Rp 2,2 Juta
"Bahkan, hak konstitusional pemohon atas perlindungan harta benda dilanggar secara aktual ketika pihak istri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik pemohon, sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi (terlampir dalam gugatan)," jelasnya.
Pemohon juga menyoroti soal pembagian peran antara suami dan istri dalam pasal yang digugat di mana terlalu terbatas.
Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Pemisahan peran secara limitatif yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal dan istri sebagai entitas pengurus domestik adalah produk hukum usang peninggalan paradigman masa lampau."
| HARGA Terbaru Solar Nonsubsidi 4 Mei 2026, Biaya Isi Penuh Fortuner Tembus Rp 2,2 Juta |
|
|---|
| Sebelum Meninggal Dokter Myta Curhat Jadwal Padat, Direktur RSUD: Kalau Dibully Itu Tidak Benar |
|
|---|
| Dumaris Sitio Tolak Ajakan Suami Keluar Rumah di Pagi Hari, Pilu Tewas Dirampok Menantunya |
|
|---|
| Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati Ditutup Buntut Dugaan Pencabulan 50 Santriwati |
|
|---|
| Isi Unggahan Ahmad Dhani yang Jadi Sorotan, Kini Akun Medsosnya Hilang, Siapa Mengarahkan Buzzer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pertengkaran-Suami-Istri-hingga-perceraian-yang-dipicu-masalah-sepele_.jpg)