Berita Viral

Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati Ditutup Buntut Dugaan Pencabulan 50 Santriwati

Pemerintah daerah memastikan bahwa kegiatan penerimaan siswa baru di pondok tersebut telah dihentikan sementara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/(Tribun Jateng)
PELECEHAN - Warga memasang spanduk kecaman saat menggeruduk rumah pengasuh ponpes di Pati yang diduga terlibat kasus pencabulan santriwati. 

Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

Pemanggilan terhadap Ashari sebagai tersangka akan segera dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren tersebut di tingkat pusat.

Evaluasi ini dinilai penting sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Desak Tersangka Ditahan

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Ashari.

Bandang menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status hukum pelaku dari saksi menjadi tersangka. 

Namun, ia menekankan pentingnya tindakan tegas berupa penahanan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.

"Kami berharap tidak sekadar tersangka, melainkan ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan. Kalau tidak secepatnya dilakukan penahanan, nanti imbasnya ke pondok-pondok yang lain," ujar Bandang kepada wartawan.

Lebih lanjut, politisi PDIP tersebut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap citra pondok pesantren di Kabupaten Pati yang dikenal memiliki ratusan lembaga pendidikan agama ternama.

Ia menyebutkan bahwa para kiai dan ulama besar di Pati turut merasa khawatir jika kasus ini akan berdampak pada minat calon santri, terutama dari luar daerah, untuk menimba ilmu di Pati.

Menanggapi tudingan lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan sejak 2024 tersebut, Bandang memberikan klarifikasi berdasarkan penjelasan pihak kepolisian. 

Menurutnya, kendala utama di masa lalu adalah adanya saksi yang mencabut pernyataan serta korban yang sempat menunjukkan sikap menerima keadaan.

"Tadi sudah dijelaskan dari kepolisian, bukan lambat. Tetapi saat dimintai keterangan kasus yang 2024 itu, ternyata para saksi akhirnya mencabut pernyataannya," jelasnya. 

Terkait adanya dugaan tekanan dalam pencabutan laporan tersebut, Bandang menyebut hal itu sebagai "faktor X" yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak berwajib. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved