Berita Viral
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati Ditutup Buntut Dugaan Pencabulan 50 Santriwati
Pemerintah daerah memastikan bahwa kegiatan penerimaan siswa baru di pondok tersebut telah dihentikan sementara.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat atensi dari berbagai kalangan.
Pemerintah Kabupaten Pati mengusulkan pencabutan permanen izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
Langkah ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
Pertemuan tersebut digelar secara tertutup untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus sekaligus memastikan perlindungan terhadap para santri.
Kasus ini mencuat setelah pengasuh pondok pesantren, Ashari, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 oleh aparat kepolisian.
"Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini (Ndholo Kusumo). Semoga (kasus serupa) tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” tutur Chandra.
Pendidikan Santri Tetap Berjalan
Pemerintah daerah memastikan bahwa kegiatan penerimaan siswa baru di pondok tersebut telah dihentikan sementara.
Namun, kelangsungan pendidikan santri tetap menjadi prioritas.
Santri kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tetap dijadwalkan mengikuti ujian dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Sementara itu, untuk siswa kelas 1 hingga 5, pemerintah memberikan dua alternatif pembelajaran.
“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.
Perhatian khusus juga diberikan kepada 48 siswa yatim piatu yang selama ini tinggal di pondok tersebut.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah yayasan di wilayah Pati Kota dan Kajen untuk menyiapkan penanganan lanjutan, termasuk tempat tinggal dan pendampingan pendidikan.
Langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan dan akses pendidikan yang layak di tengah situasi yang terjadi.
Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
Pemanggilan terhadap Ashari sebagai tersangka akan segera dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren tersebut di tingkat pusat.
Evaluasi ini dinilai penting sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Desak Tersangka Ditahan
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Ashari.
Bandang menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status hukum pelaku dari saksi menjadi tersangka.
Namun, ia menekankan pentingnya tindakan tegas berupa penahanan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.
"Kami berharap tidak sekadar tersangka, melainkan ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan. Kalau tidak secepatnya dilakukan penahanan, nanti imbasnya ke pondok-pondok yang lain," ujar Bandang kepada wartawan.
Lebih lanjut, politisi PDIP tersebut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap citra pondok pesantren di Kabupaten Pati yang dikenal memiliki ratusan lembaga pendidikan agama ternama.
Ia menyebutkan bahwa para kiai dan ulama besar di Pati turut merasa khawatir jika kasus ini akan berdampak pada minat calon santri, terutama dari luar daerah, untuk menimba ilmu di Pati.
Menanggapi tudingan lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan sejak 2024 tersebut, Bandang memberikan klarifikasi berdasarkan penjelasan pihak kepolisian.
Menurutnya, kendala utama di masa lalu adalah adanya saksi yang mencabut pernyataan serta korban yang sempat menunjukkan sikap menerima keadaan.
"Tadi sudah dijelaskan dari kepolisian, bukan lambat. Tetapi saat dimintai keterangan kasus yang 2024 itu, ternyata para saksi akhirnya mencabut pernyataannya," jelasnya.
Terkait adanya dugaan tekanan dalam pencabutan laporan tersebut, Bandang menyebut hal itu sebagai "faktor X" yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak berwajib. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo
Pencabulan Santriwati di Jateng
kiai cabuli santriwati
puluhan santriwati dicabuli
| KRONOLOGI Kurir Paket Dibegal Saat Berteduh, Pelaku Pura-pura Minta Plastik Berujung Todongkan Pisau |
|
|---|
| 12 Saksi Dipanggil Oditur Militer, Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
|
|---|
| Kejanggalan Tewasnya Anggota TNI AL di KRI Radjiman, Keluarga Curiga Disebut Bunuh Diri |
|
|---|
| Sindiran Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Sebut MBG Makan Beracun Gratis |
|
|---|
| Kelakuan 4 Pelaku Setelah Habisi Nyawa Dumaris, Tanpa Penyeselan hingga Lanjut Pesta Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelecehan-santriwati-hamil-tribunmedan1.jpg)