Berita Nasional
Videonya Disebut Komdigi Berisi Fitnah, Amien Rais Melawan: Hanya Teddy yang Berhak Laporkan Saya
Ia bahkan mempertanyakan kewenangan pemerintah dalam membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang," ujarnya.
Dalam hal ini, Komdigi berperan melakukan penurunan konten (take down) jika ditemukan unsur hoaks atau ujaran kebencian, bukan sebagai pihak yang mengajukan gugatan hukum secara langsung.
Video Hilang, Polemik Berlanjut
Kini, video yang menjadi sumber kontroversi tersebut sudah tidak dapat diakses lagi di kanal YouTube Amien Rais. Namun, dampaknya masih terus bergulir.
Dalam pernyataan resminya, Komdigi menilai konten tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal yang tidak memiliki dasar fakta. Bahkan, disebut berpotensi memecah belah masyarakat.
"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tulis Komdigi.
Lebih lanjut, pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut disebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Kasus ini kembali menyoroti batas tipis antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum di era digital.
Di satu sisi, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun di sisi lain, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Polemik ini belum sepenuhnya berakhir. Yang tersisa kini adalah pertanyaan besar: sejauh mana kebebasan berbicara dapat dijalankan tanpa melanggar batas etika dan hukum di ruang digital?
Artikel sudah tayang di KompasTV
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bukan Karena Pikirkan Negara, Penyebab Purbaya Makin Kurus, Sakit Pinggang Sampai Disuntik 8 Titik |
|
|---|
| Padahal Dulu Ngotot, Roy Suryo Kini Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ternyata Ini Alasannya |
|
|---|
| Bahlil Wacanakan Gas Baru 3 Kg, Harganya Lebih Murah 40 Persen, Tabung Melon Bakal Dihapus? |
|
|---|
| Presiden Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, Hingga Kepala BIN ke Hambalang, Seskab Jelaskan Poinnya |
|
|---|
| Menteri ESDM Pastikan Minyak dari Rusia Segera Tiba, Bahlil: Yang Penting Stok Kita Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/amien-rais-seskab-teddy-tribunmedan.jpg)