Berita Nasional

Videonya Disebut Komdigi Berisi Fitnah, Amien Rais Melawan: Hanya Teddy yang Berhak Laporkan Saya

Ia bahkan mempertanyakan kewenangan pemerintah dalam membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN
AMIEN RAIS VIRAL - Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy memicu reaksi keras dari berbagai pihak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Video Amien Rais yang menyebut Seskab Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto punya 'hubungan khusus' disebut berisi fitnah oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Video yang sempat beredar dan kemudian menghilang dari kanal YouTube pribadinya itu memicu reaksi beragam mulai dari dukungan, kecaman, hingga ancaman langkah hukum.

Dalam video tersebut, Amien Rais menyinggung dugaan hubungan khusus antara Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya.

Pernyataan itu sontak menjadi perbincangan publik, sekaligus menuai kritik keras dari pemerintah.

Respons Santai Amien Rais

PENDUKUNG PRABOWO- Amien Rais adalah tokoh reformasi yang pernah menjadi pendukung Prabowo Subianto.
PENDUKUNG PRABOWO- Amien Rais adalah tokoh reformasi yang pernah menjadi pendukung Prabowo Subianto. (Youtube Amien Rais Official)

Menanggapi polemik yang berkembang, Amien Rais memilih bersikap santai.

Ia bahkan mempertanyakan kewenangan pemerintah dalam membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak ya (memproses hukum)," kata dia.

Menurut Amien, pihak yang memiliki hak untuk melaporkan perkara tersebut justru adalah pihak yang disebut dalam video, yakni Seskab Teddy.

"Kalau sampai di pengadilan saya akan yakin sekali. Saya akan minta keterangan dari beberapa dokter spesialis," kata dia.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Amien tidak gentar menghadapi kemungkinan proses hukum, bahkan membuka peluang pembuktian lebih lanjut jika kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Sikap Tegas Pemerintah

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai konten video tersebut mengandung unsur serius yang tidak bisa diabaikan.

“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” kata Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan, bukan ajang penyebaran konten yang menyerang martabat individu atau memicu perpecahan.

Klarifikasi Kewenangan Komdigi

Meski sempat muncul anggapan bahwa pemerintah akan langsung membawa kasus ini ke jalur hukum, Meutya memberikan klarifikasi penting.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terbatas pada kewenangan administratif.

"Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang," ujarnya.

Dalam hal ini, Komdigi berperan melakukan penurunan konten (take down) jika ditemukan unsur hoaks atau ujaran kebencian, bukan sebagai pihak yang mengajukan gugatan hukum secara langsung.

Video Hilang, Polemik Berlanjut

Kini, video yang menjadi sumber kontroversi tersebut sudah tidak dapat diakses lagi di kanal YouTube Amien Rais. Namun, dampaknya masih terus bergulir.

Dalam pernyataan resminya, Komdigi menilai konten tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal yang tidak memiliki dasar fakta. Bahkan, disebut berpotensi memecah belah masyarakat.

"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tulis Komdigi.

Lebih lanjut, pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut disebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Kasus ini kembali menyoroti batas tipis antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum di era digital.

Di satu sisi, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun di sisi lain, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Polemik ini belum sepenuhnya berakhir. Yang tersisa kini adalah pertanyaan besar: sejauh mana kebebasan berbicara dapat dijalankan tanpa melanggar batas etika dan hukum di ruang digital?

Artikel sudah tayang di KompasTV

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved