Berita Viral
KEPALA BGN Buka Suara Soal Gaji Pencuci Piring MBG Rp 3 Juta, Sedangkan Guru Rp 800 Ribu Per Bulan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara soal gaji pencuci piring MBG Rp 3,5 juta.
Langkah ini tidak hanya menjaga stabilitas harga di pasar, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.
"Karena kita ingin memberdayakan potensi sumber daya lokal dan juga kesukaan masyarakat lokal supaya tekanan terhadap konsumsinya tidak terlalu tinggi. Jadi, kalau kita perintahkan menu nasional, pasti tekanannya tinggi, pasti harga naik," pungkas Dadan.
Antara Kebutuhan Gizi dan Stabilitas Pasar
Penjelasan ini menegaskan bahwa program MBG tidak sekadar soal memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan pasar.
Pemerintah berupaya memastikan program berjalan efektif tanpa memicu gejolak harga pangan.
Dengan pendekatan adaptif ini, MBG diharapkan tetap mampu mencapai tujuannya meningkatkan kualitas gizi masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.
Di balik program MBG
Berbagai polemik masih kerap menjadi sesuatu yang dibicarakan di balik pelaksanaan program MBG.
Seorang kepala sekolah atau kepsek terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 97 juta.
Kasus ini dilaporkan oleh Riesta Ratna Megasari sejak Oktober 2025, di Polresta Kupang Kota.
Kasus yang melibatkan Jesica Sonabella Sodakain, kepala SMK di Kota Kupang, resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumpatua Simanjorang.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, saya sudah menandatangani berkasnya. Saat ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Jumpatua, Senin (20/4/2026).
Diketahui, Riesta Ratna Megasari melaporkan kasus dugaan penipuan dalam proyek pembangunan dapur MBG atau Makan Bergizi Gratis di lingkungan SPN Polda NTT.
Dalam tahap penyidikan, Polisi akan kembali memeriksa seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Pemeriksaan ini menjadi dasar untuk penetapan tersangka.
“Semua pihak akan diperiksa lagi. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan. Tahap ini memang untuk mengarah pada penetapan tersangka,” katanya, melansir dari Kompas.com.
Peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Polisi juga memastikan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
“Iya, ada unsur pidananya,” tegas Jumpatua.
Penanganan Perkara Dianggap Lambat
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan sempat tanpa kepastian hukum selama berbulan-bulan.
“Kasus ini sudah terlalu lama, hampir enam bulan tanpa kejelasan bagi klien kami maupun publik,” ujarnya, Senin.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Fransisco berharap, momentum ini diikuti dengan percepatan penanganan, terutama setelah adanya pergantian pimpinan di Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Menurut dia, meskipun status perkara telah naik, hal itu belum cukup menjawab keresahan korban.
“Ini memang langkah maju, tapi kami membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Namun, pihak korban dengan tegas menolak.
Penolakan tersebut dipicu oleh syarat yang dinilai tidak masuk akal, yakni korban diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai bagian dari kesepakatan.
“Bagaimana mungkin korban justru diminta minta maaf? Itu seolah membentuk opini bahwa kami yang bersalah,” ujar Fransisco.
Dia juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan sosial selama proses berlangsung, termasuk perundungan dan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar.
“Klien kami menghadapi tekanan luar biasa. Jika sampai diminta minta maaf, itu justru memperkuat stigma negatif terhadap korban,” katanya.
Fransisco menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan sekadar untuk mengembalikan kerugian materi, tetapi juga untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dia mendesak aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPN Polda NTT.
Menurut keterangan korban, proyek tersebut sepenuhnya dikelola oleh Jesica Sonabella Sodakain dengan dana yang dihimpun secara gotong royong.
Riesta Megasari disebut tidak terlibat dalam pembangunan fisik, melainkan hanya diminta memberikan bantuan berupa uang tunai dan pembelian bahan bangunan.
Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp 97 juta.
Jesica sebelumnya berjanji akan mengembalikan dana tersebut secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp 20 juta pada 2 Mei 2025.
Namun, realisasi pembayaran hanya mencapai Rp 15 juta, yakni Rp 5 juta pada 12 Mei 2025 dan Rp 10 juta pada 27 Mei 2025.
Hingga kini, sisa kewajiban disebut belum dilunasi.
Sebagai bukti, korban menyimpan percakapan pribadi yang menunjukkan bahwa tawaran pinjaman dan skema cicilan berasal dari pihak terlapor.
Selain kerugian materi, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban dan keluarganya.
Mereka disebut mengalami tekanan akibat serangan dari akun-akun anonim di media sosial yang diduga dilakukan secara terstruktur.
“Klien kami diserang habis-habisan oleh akun palsu. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi sudah menyentuh nama baik dan kondisi psikologis keluarga,” ungkap Fransisco.
Dia menilai, serangan tersebut tidak terjadi secara kebetulan dan patut didalami lebih lanjut.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim.com
| TAMPANG 2 Pembunuh Dumaris boru Sitio setelah Diringkus, Akhir Pelarian di Kota Binjai |
|
|---|
| NASIB Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar Dipijak Kuda Saat Kirab Budaya, Dilarikan ke RS |
|
|---|
| KELICIKAN 3.000 ASN Pakai Aplikasi Ilegal Demi Presensi Fiktif, Guru Hingga Nakes, Polisi Selidiki |
|
|---|
| DAFTAR Nama Lengkap dan Alamat Keempat Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dumaris Sitio di Rumbai |
|
|---|
| Sosok Sidik Jafar Ketua DPRD Terinjak-injak Kuda Saat Acara Kirab Budaya Dilarikan ke RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-BGN-Dadan-2.jpg)