Berita Viral

Terima Hukuman 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Batalkan Niat Banding, Kini Bikin Surat Pernyataan

Sebagai bentuk keseriusan, Ammar bahkan membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan dirinya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Tayang:
HO/Tribun-medan.com
SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni ngaku dapat tawaran Rp 10 juta awasi peredaran narkoba dalam lapas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terima hukuman 7 tahun penjara, Ammar Zoni batalkan niat banding.

Kini ia pun membuat surat pernyataan.

Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Bapenda Sumut Terapkan Aturan Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, yang menyebut kliennya telah mantap menerima putusan.

“Dia minta saya sampaikan ke media bahwa dia tidak banding,” ujar Jon, Sabtu (2/5/2026).

Sebagai bentuk keseriusan, Ammar bahkan membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan dirinya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Soal keputusan langkah banding Ammar Zoni usai divonis 7 tahun penjara di kasus narkoba akhirnya terjawab.

Baca juga: IDW Medan Gelar Kegiatan Donor Darah, Targetkan 120 Pack Kantong Darah 

Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa Ammar Zoni akan mengajukan banding hingga menunjuk pengacara baru.

Kini Ammar Zoni rupanya memilih untuk tak mengajukan banding usai mendapat vonis hukuman.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Jon mengaku telah diminta Ammar untuk menyampaikan ke media terkait mengurungkan niat mengajukan langkah banding.

"Akhirnya dia bilang 'Katakan om ke wartawan bahwa saya tidak banding'," beber Jon, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (2/5/2026).

Jon sendiri lantas meminta Ammar untuk membuat surat pernyataan sebagai bukti.

"Kalau itu yang kau lakukan silahkan kau bikin dulu pernyataan, karena kan udah ada isu kamu ada pengacara lagi, silahkan kamu bikin," kata Jon.

Pada kesempatan itu, Jon pun menunjukkan bukti secarik kertas surat pernyataan dari Ammar.

Baca juga: Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved