Berita Viral

Viral Video Wakil Dekan UIN Jambi Digerebek di Kos-kosan Bareng Wanita Lain, Kini Dinonaktifkan

Viral video Wakil Dekan UIN Jambi digerebek istri dan keluarganya di kos-kosan bareng wanita lain

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERSELINGKUHAN: Ilustrasi selingkuh. Viral video Wakil Dekan UIN Jambi digerebek di kos-kosan bareng wanita lain. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Viral video Wakil Dekan UIN Jambi digerebek di kos-kosan bareng wanita lain.

Baru-baru ini video penggerebekan Wakil Dekan UIN Jambi sedang berada dalam kos-kosan bersama seorang wanita viral.

Istri dan keluarganya turut terlibat dalam penggerebekan dosen berinisial DK di bilangan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (1/5/2026) malam.

Merespons informasi yang beredar, Rektor UIN Jambi, Profesor Kasful Anwar melakukan penelusuran dan memutuskan untuk menonaktifkan jabatan pelaku.

Baca juga: Sosok Myta Aprilia Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kerja Sampai 12 Jam Sehari


"Setiap sivitas akademika terikat pada kode etik, aturan disiplin, dan norma kelembagaan," kata rektor dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).

Oleh karena itu, Kasful sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu.

"Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas," sebut rektor.

Hal ini sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus.

Tindakan yang telah dilakukan sebagai berikut:

Baca juga: Nasib Kompol Dedi Kurniawan Usai Viral Isap Vape Diduga Isi Narkoba, Polda Sumut Belum Bisa Pastikan


Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan dan kondusivitas akademik.

Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa.

Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar.

Baca juga: PENAMPAKAN Pembunuh Dumaris Sitio, 2 Pria Tak Berdaya Kaki Diperban, Anisa Tumanggor Terduduk Lesu

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.

Menghentikan untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved