Berita Viral
CURHAT Refly Harun Panggilan Teleponnya Tak Digubris Ketua Komisi III DPR soal Kasus Roy Suryo Cs
Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Refly Harun sebagai kuasa hukum Roy Suryo cs mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Refly dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Adapun tujuan mengirim surat itu, kata Refly, untuk mengadukan kasus ijazah ini dan mencari keadilan atas kasus hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan para tersangka lainnya.
Bahkan, Refly juga mengaku sudah menelepon Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait hal ini, tetapi tidak ada respons. Panggilan teleponnya tidak diangkat.
Untuk diketahui, tugas Komisi III DPR RI adalah membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Komisi ini juga mengawasi lembaga penegak hukum utama seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum.
"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).
"Jadi Bapak, saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan,"sambungnya.
Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly pun berharap Komisi III bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ini.
"Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja,"ujarnya.
Adapun, kasus ijazah Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.
Perkembangan terkini, kasus ijazah berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara (P19) ke kejaksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Dalam kasus ijazah ini, terdapat dua klaster tersangka. Pada klaster pertama, ada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.
Sementara itu, pada klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Sama dengan Eggi dan Damai, Rismon juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ. Begitu pun dengan tersangka lain, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masih berstatus hukum serupa.
Baca juga: TERBARU Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Alasannya Jangan sampai ke Pengadilan
Refly Minta Kasus Dihentikan
Refly juga menegaskan kembali bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan kasus ijazah ini bisa dihentikan demi hukum, bukan karena Restorative Justice (RJ) atau permintaan maaf.
"Sekali lagi ya, mas Roy dan Dokter Tifa mengatakan, tentu melalui kami kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya, karena ini kasus pidana, kami minta hentikan kasus ini. Bukan karena Mas Roy, Dokter Tifa minta maaf, bukan Restorative Justice. Tapi karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Refly.
Refly mengatakan, terdapat kejanggalan terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, karena dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Selain itu, Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Refly meminta agar kasus ini segera dihentikan.
"Soal bagaimana pembuktian ijazah Jokowi, ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut," ujarnya.
Adapun, selain mengirim surat ke Komisi III DPR RI, Roy Suryo cs juga menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Roy Suryo: Hukum Harus Ditegakkan, Minta Kasus Ijazah Jokowi yang Menjerat Dirinya Dihentikan
Baca juga: TERBARU Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Alasannya Jangan sampai ke Pengadilan
Telepon Refly Harun Tak Digubris Ketua Komisi III
Ketua Komisi III DPR RI Tak Angkat Telepon Refly H
kasus ijazah Jokowi
| KELAKUAN Kiai Cabul Tawarkan Uang Rp400 Juta Untuk Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron: Uang Haram |
|
|---|
| Digerebek Istri di Kos-kosan, Wakil Dekan UIN di Jambi Ketahuan Selingkuh, Kepala Dijitak Warga |
|
|---|
| Sempat Dirawat, Pedagang yang Diseruduk Mobil Kadis di Pandeglang Meninggal Dunia, Tinggalkan 2 Anak |
|
|---|
| Wakil Dekan UIN Jambi Digerebek Istri di Kos-kosan hingga Viral, Nasibnya Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Sasar Anak Yatim dan Kurang Mampu, Kiyai Cabuli 50 Santriwati di Ponpes, Iming-imingi Sekolah Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-refly-harun-pakar-hukum-tata-negara-refly-harun.jpg)