Berita Viral

VIRAL Polisi Diduga Minta Rp 500 Ribu ke WNA yang Langgar Lalu Lintas, Kapolres Minta Maaf

Saat itu, petugas menindak seorang WNA yang membonceng WNI karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

Tayang:
IST/TikTok Semeton Badung
POLISI MINTA UANG: Tangkapan layar video yang memperlihatkan anggota polisi di Kabupaten Badung, Bali, diduga meminta uang ke warga negara asing (WNA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral polisi diduga minta Rp 500 ribu ke WNA yang langgar lalu lintas.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Usai viral, Kapolres minta maaf.

Tengah viral di media sosial percakapan antara polisi dan WNA terkait denda pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Polsek Medan Labuhan Tangkap Dua Anggota Geng Motor Bawa Sajam saat Konvoi di Marelan

Petugas menyebut denda resmi sebesar Rp 500.000, sementara WNA tersebut mengaku hanya memiliki uang Rp 200.000 dan akan segera meninggalkan Bali.

Situasi sempat mengarah pada negosiasi, namun berhenti setelah petugas menyadari WNA tersebut merekam kejadian.

Pada akhirnya, pelanggar tidak dikenai tilang maupun pembayaran, melainkan hanya diberikan teguran lisan.

Baca juga: Lima Kilogram Sabu dari Malaysia Diamankan Petugas, Hendak Dibawa ke Solo

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengakui jika polisi dalam video tersebut merupakan anggotanya.

Menanggapi hal tersebut, ia pun menyampaikan permintaan maaf. Ia juga memastikan anggotanya tengah diperiksa.

"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral. Di mana peristiwa tersebut telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung,” ujar dia, Jumat (30/4/2026) di Badung.

POLISI MINTA UANG: Tangkapan layar video yang memperlihatkan anggota polisi di Kabupaten Badung, Bali, diduga meminta uang ke warga negara asing (WNA)
POLISI MINTA UANG: Tangkapan layar video yang memperlihatkan anggota polisi di Kabupaten Badung, Bali, diduga meminta uang ke warga negara asing (WNA) (IST/TikTok Semeton Badung)

Joseph menjelaskan, dua anggota yang terlibat berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 lalu di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Joseph menjelaskan, dua anggota yang terlibat berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 lalu di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

Saat itu, petugas menindak seorang WNA yang membonceng WNI karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved