Berita Viral

VIRAL Polisi Diduga Minta Rp 500 Ribu ke WNA yang Langgar Lalu Lintas, Kapolres Minta Maaf

Saat itu, petugas menindak seorang WNA yang membonceng WNI karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

Tayang:
IST/TikTok Semeton Badung
POLISI MINTA UANG: Tangkapan layar video yang memperlihatkan anggota polisi di Kabupaten Badung, Bali, diduga meminta uang ke warga negara asing (WNA) 

"Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Terkait Sanksi
Dalam potongan video yang viral, petugas juga menjelaskan besaran denda sesuai aturan, yakni Rp 500.000 untuk pelanggaran lampu merah dan Rp 250.000 karena tidak memakai helm.

"Berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas," kata Joseph.

Ia menyebut, Polres Badung tetap melakukan pemeriksaan internal melalui Divisi Propam, khususnya Paminal, untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota di lapangan.

"Apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan jika dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya tindakan anggota yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menambahkan, besaran denda yang disebutkan anggota dalam video memang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sisi lain polisi juga menelusuri sumber penyebaran video itu, termasuk terhadap sosok WNA yang diketahui merupakan seorang konten kreator.

"Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved