Berita Viral

Terima Audensi Massa Buruh, Prof Dasco: Masalah Upah hingga Outsourcing Bisa Lapor ke Satgas PHK

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persoalan upah dan sistem outsourcing kini dapat langsung dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Pimpinan DPR RI menerima audiensi massa buruh yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Audensi Massa Buruh dengan Pimpinan DPR RI di Momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 
  • Persoalan upah dan sistem outsourcing kini dapat langsung dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh
  • Satgas PHK tersebut dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama serikat pekerja untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini kerap berlarut-larut.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua DPR RI Profesor Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persoalan upah dan sistem outsourcing kini dapat langsung dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. 

Hal itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi massa buruh yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

“Masalah upah, sistem outsourcing, kemudian kalau ada yang mau PHK dan lain-lain, itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang,” kata Dasco di Gedung DPR RI.

Dia menjelaskan, Satgas tersebut dibentuk pemerintah bersama serikat pekerja untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini kerap berlarut-larut.

Menurut dia, keberadaan perwakilan buruh di dalam Satgas akan mempermudah akses informasi, sekaligus mempercepat respons terhadap laporan yang masuk.

“Di situ juga karena ada perwakilan dari kawan-kawan semua, bisa cepat dapat informasinya,” jelas Dasco.

Dasco mengungkapkan, beberapa pihak buruh juga telah menyampaikan adanya sejumlah perusahaan yang berencana melakukan PHK dalam waktu dekat.

“Ada beberapa perusahaan yang dalam dua bulan, tiga bulan ada rencana PHK. Itu kemudian sudah masuk ke desk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh untuk segera diantisipasi,” ucap dia. 

Ketua Harian Petai Gerindra ini menambahkan, pemerintah juga membuka kemungkinan memberikan bantuan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan agar tidak melakukan PHK terhadap pekerja. 

Bahkan, kata Dasco, pemerintah dapat mengambil langkah lebih jauh apabila perusahaan tidak lagi mampu bertahan.

“Tadi Presiden juga sudah sampaikan bahwa pemerintah kalau memang kemudian perusahaan-perusahaan itu ada kesulitan, ia akan dibantu atau bahkan kalau sudah tidak mampu akan diambil alih supaya buruh itu tetap bisa ada tempat bekerja,” pungkasnya.

Baca juga: PERATURAN Terbaru Dikeluarkan Pemerintahan Prabowo, 6 Pekerjaan yang Boleh Mempekerjakan Outsourcing

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Informasi itu Presiden Prabowo sampaikan saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Sedunia di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

 “Saudara-saudara sekalian. Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” kata Presiden Prabowo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved