Berita Viral

NASIB ASN yang Ketahuan Akali Absen Pakai Aplikasi, Bayar Rp 250 Ribu Hindari Tunjangan Dipotong

Motif utamanya adalah agar tetap bisa melakukan presensi secara tertib meski sedang berada di luar kantor untuk urusan pribadi atau bisnis.

Tayang:
INTERNET
AKALI ABSEN - Ilustrasi untuk berita nasib ASN yang ketahuan akali absen pakai aplikasi. Mereka membayar Rp 250 ribu untuk menghindari tunjangan dipotong. 

Seorang sumber guru yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menggunakan aplikasi tersebut sejak tahun 2025.

Motif utamanya adalah agar tetap bisa melakukan presensi secara tertib meski sedang berada di luar kantor untuk urusan pribadi atau bisnis.

"Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu," ungkap guru tersebut.

Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berlaku otomatis oleh sistem jika ASN terlambat atau tidak masuk kerja.

Baca juga: Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun, Institute Law and Justice Sebut Sudah Melapor

Sebagai gambaran, ASN yang tidak masuk karena sakit dapat dikenakan potongan TPP sebesar 3 persen per hari, sementara keterlambatan bisa mencapai akumulasi pemotongan hingga 5,5 persen.

Menanggapi fenomena ini, BKPSDMD Brebes tidak akan tinggal diam.

Haris menyatakan pihaknya sedang menginventarisasi daftar ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi jarak jauh tersebut melalui investigasi internal dan audit sistem.

"Kita sedang menginvestigasi ASN mana saja yang menggunakan aplikasi ilegal itu. Jika terbukti, akan diberikan sanksi keras sesuai aturan kepegawaian yang berlaku," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved