Berita Viral

Guru Ngaji di Tangerang Diduga Setubuhi Sejumlah Murid Berusia 15–16 Tahun

Seorang guru ngaji berinisial A diduga melakukan pelecehan terhadap empat murid perempuannya yang masih berusia belasan tahun

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Foto/Pexels/Kindel Media
Seorang guru ngaji berinisial A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat murid perempuannya yang masih berusia belasan tahun.  

TRIBUN-MEDAN.COM –  Tangerang, Banten, kembali diguncang kabar memilukan.

Seorang guru ngaji berinisial A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat murid perempuannya yang masih berusia belasan tahun. 

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan oleh pengajar agama, setelah sebelumnya seorang bocah di Probolinggo dibanting oleh ustaz gara-gara mobilnya lecet.

Kronologi Kasus Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa para korban berusia 15–16 tahun.

Dugaan pelecehan seksual ini berlangsung sejak Oktober 2025.

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Dengan dalih tersebut, pelaku meminta korban mandi dan ikut masuk ke kamar mandi dan terjadi kekerasan seksual.

Indra menjelaskan, pelaku juga mengancam para korban agar tidak melawan dan tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. 

Salah satu korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada orangtuanya.

Laporan itu diteruskan ke kepala desa setempat pada Jumat, 24 April 2026.

Tak lama berselang, warga mendatangi rumah pelaku.

Dari situ terungkap bahwa korban lebih dari satu orang.

Polisi segera turun tangan, mengamankan situasi, dan menangkap pelaku.

Kini A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: SOSOK LE Pria Dukun Cabul, Korban Terkejut LE Tanpa Busana Dalam Gelap, Modus Ritual Gandakan Uang

Baca juga: Tampang Kepala Desa Cabul yang Digerebek dengan Istri Orang di Kamar Kos, Ini Rekam Jejaknya

Kasus Probolinggo: Bocah Dibanting Ustaz

Kasus lainnya mencuat di Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Seorang bocah berusia 9 tahun berinisial MFR dibanting oleh ustaz yang mengajarinya mengaji.

Penyebabnya sepele: mobil sang kiai lecet karena tidak sengaja digores korban.

Ayah korban, S, menceritakan bahwa peristiwa itu diketahui setelah anaknya mengadu usai buka puasa pada Kamis, 19 Maret 2026.

Anak tersebut menunjukkan video kejadian yang memperlihatkan betapa keras perlakuan sang ustaz.

Keluarga sempat menerima permintaan maaf dari pelaku sehari setelah kejadian.

Namun, mereka tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena menilai tindakan pelaku sudah berlebihan.

“Kalau menegur atau mendidik anak seharusnya tidak dengan cara seperti itu. Keluarga sepakat tetap melaporkan karena ini sudah terlalu parah,” ujar sang ayah.

Baca juga: Ayah Tiri Bejat di Lamongan, Hamili Anaknya yang Masih Berusia 14 Tahun

Fenomena Guru Ngaji Bermasalah

Dua kasus ini menyoroti fenomena serius: penyalahgunaan otoritas oleh pengajar agama.

Guru ngaji, ustaz, atau kiai seharusnya menjadi teladan moral dan spiritual.

Namun, dalam kasus-kasus ini, posisi tersebut justru digunakan untuk melakukan kekerasan fisik maupun pelecehan seksual. 

Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak menegaskan hukuman berat bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Kasus Probolinggo juga masuk ranah pidana karena kekerasan fisik terhadap anak.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjakarta

Baca juga: SOSOK LE Pria Dukun Cabul, Korban Terkejut LE Tanpa Busana Dalam Gelap, Modus Ritual Gandakan Uang

Baca juga: Hancur Dituduh Cabul oleh Sahara, Yai Mim Menangis: Mahasiswa dan Santri Saya Menjauh

Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan 4 Muridnya Selama Setahun, Modus Bersihkan Mahkluk Halus

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved