Berita Nasional
Terungkap di Sidang, Alasan 4 TNI Siram Andrie Yunus Pakai Air Keras, Sebut Lecehkan Institusi TNI
Motif para terdakwa ini diungkap Oditur Militer II-07 saat membacakan dakwaannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap alasan atau motif 4 prajurit TNI menyiram air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akhirnya diungkap di sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (29/4/2026).
Ke-4 prajurit ini adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Motif para terdakwa ini diungkap Oditur Militer II-07 saat membacakan dakwaannya.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyebut terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan instrupsi di hotel Fairmont Jakarta.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI," lanjutnya.
Oditur menjelaskan, rencana aksi bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat Edi Sudarko bertemu dengan Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.
"Saat itu terdakwa mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas, di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi pada saat sidang rapat revisi UU TNI di hotel Fairmont," katanya.
Setelah itu, keduanya kembali ke mess BAIS TNI dan sepakat membicarakan persoalan tersebut lebih lanjut.
"Pada hari selasa 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB setelah berbuka puasa, Edi dan Budhi Hariyanto berada di mess untuk minum kopi sambil ngobrol-ngobrol kemudian pada saat ngobrol Budhi Hariyanto menghubungi Lettu Sami Lakka dan mengajak untuk ngopi bersama," tuturnya.
Namun, Sami Lakka menolak karena sudah pulang dan mengusulkan pertemuan dilakukan keesokan hari. Edi dan Budhi kemudian melanjutkan percakapan hingga larut malam.
"Sesampainya di kamar keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan Edi mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI'," jelasnya.
"Sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," lanjutnya.
Para terdakwa juga menuduh Andrie Yunus menuding TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor KontraS.
"Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025 dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti-militerisme," jelasnya.
Dalam percakapan tersebut, Edi disebut ingin memukul Andrie Yunus sebagai efek jera.
"Akan tetapi terdakwa dua berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Edi berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Budhi tersebut, Nandala Dwi Prasetia setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," katanya.
"Saat itu Edi pada saat itu mencari informasi dari google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus. Dengan hasil saudara Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin yakni kamisan di Monas," ungkapnya.
Dalam wawancara sebelumnya, Oditur militer memastikan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dendam pribadi.
Motif pribadi ini diakui Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya saat dikonfirmasi usai penyerahan berkas di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri.
Namun Andri tidak mengungkapkan motif dendam pribadi yang dimaksud.
Detik-detik Penyiraman Air Keras
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.
Usai kejadian, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.
Setelah kejadian, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dan mulai disidangkan hari ini.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Lalu dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Dinilai Tak Rasional
Pernyataan oditur militer bahwa motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dilatarbelakangi dendam pribadi memantik reaksi banyak pihak.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menyebut pernyataan itu sebagai benuk penghinaan rasionalitas hukum.
"Ini suatu penghinaan terhadap rasionalitas hukum. Ini penghinaan terhadap rasionalitas publik," ujar Usman dalam webinar yang digelar secara daring pada Kamis (1/4/2026) malam.
"Nalar publik yang sudah mengerti apa arti keterlibatan banyak anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) di dalam kasus ini," lanjutnya.
Menurut Usman, peristiwa tersebut mengarah pada kejahatan yang sistematis dan direncanakan, dengan melibatkan berbagai sumber daya negara, termasuk dugaan keterlibatan petinggi BAIS yang belum diungkap ke publik.
Hal serupa disampaikan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan yang juga Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Dia menilai motif dendam pribadi itu tidak masuk akal karena korban dan pelaku disebut tidak saling mengenal.
"Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi Kompas.com.
Fadhil mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang dinilai mampu menggerakkan banyak orang untuk melakukan penyerangan.
"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami—sementara ini temuan kami ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu—hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
aktivis
KontraS
sidang
Pengadilan Militer
Andrie Yunus
penyiraman
air keras
Tribun-medan.com
berita nasional
| Rencana Pemerintah Subsidi Harga Plastik, Kini Harganya Naik hingga 70 Persen Imbas Perang |
|
|---|
| Fakta Jumlah Reshuffle Kabinet Prabowo Setara dengan Era SBY Selama 2 Periode |
|
|---|
| Temuan KPK Dana 1 Juta Dolar Kasus Korupsi Kuota Haji, Diduga untuk Pansus DPR |
|
|---|
| Isu Reshuffle, Dudung Abdurachman Bakal Gantikan Qodari, Mendadak Dipanggil ke Istana |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Minta Kasus Dugaan Ijazah Dihentikan Tanpa RJ, Kubu Jokowi: Tolong Ditarik Omongannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-dua-terduga-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-Andrie-Yunus.jpg)