Berita Viral
DAYCARE Little Aresha Dirusak dan Dipenuhi Coretan Makian dan Amarah
inding Daycare Little Aresha dirusak dan dipenuhi kalimat makian dan amarah
TRIBUN-MEDAN.COM – Dinding Daycare Little Aresha dirusak dan dipenuhi kalimat makian dan amarah.
Adapun bangunan Little Aresha Daycare di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta jadi sasaran aksi vandalisme dan perusakan oleh orang tidak dikenal (OTK).
Pantauan di lokasi kejadian, Selasa (28/4/26) siang, bangunan yang jadi lokasi kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak itu tampak kontras dengan coretan-coretan cat semprot berwarna hitam yang memenuhi dinding hingga pintu rolling door.
Pesan-pesan yang ditinggalkan pelaku pun bernada amarah dan makian, seperti di dinding sisi kiri terlihat tulisan besar berbunyi "ANAK JADI KORBAN".
Sementara di bagian pintu rolling door, pelaku menuliskan kata-kata kasar berukuran besar, lengkap dengan kalimat "TIDAK ADA RASA KEMANUSIAAN".
Baca juga: TERNYATA Maruf Amin Pernah Marah Saat Rapat Perpres Miras, Minta Jokowi Jangan Teken, Dilihat Luhut
Tak hanya coretan dinding, aksi teror juga menyasar teras bangunan, di mana cairan hitam kental yang cat, tampak disiramkan secara sengaja ke lantai halaman mengenai area parkir sepeda motor yang ada di dalam pagar.
Hingga siang ini, garis polisi atau police line berwarna kuning telah terpasang melintang di depan pagar besi bangunan, menutup akses masuk guna kepentingan penyelidikan oleh aparat kepolisian. (aka)
Disisi lain sebelumnya diberitakan fakta-fakta baru kasus kekerasan dengan praktik bayi diikat di Daycare Little Aresha semakin terungkap.
Sosok yang perintah untuk ikat bayi di Daycare Little Aresha juga terungkap.
Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui sekaligus memerintahkan tindakan tersebut kepada para pengasuh.
Baca juga: KASUS Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer, KontraS: Kami Tidak Mau Datang
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan, kedua pimpinan itu rutin berada di lokasi dan menyaksikan langsung perlakuan terhadap anak-anak.
“Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan,” ujar Rizky, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, praktik tersebut telah berlangsung lama dan diwariskan antar-pengasuh.
“Selain itu juga memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun. Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior merekalah atau yang sudah keluar,” katanya.
Dalam operasionalnya, satu pengasuh menangani sekitar 10 bayi sekaligus.
Kondisi itu dinilai menyulitkan dalam menjalankan tugas harian.
“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan mulai dari mandi, lalu menggunakan baju, sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan yang tidak manusiawi," jelas Rizky.
Untuk layanan penitipan, biaya dipatok mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan, tergantung paket yang dipilih orangtua.
Sementara itu, gaji pengasuh berkisar Rp 1,8 juta hingga Rp 2,4 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, tersangka terdiri dari DK selaku Ketua Yayasan, AP sebagai kepala sekolah, serta 11 pengasuh yakni FN, NF, LIS, EN, SKN, DA, AB, GA, SRB, DO, dan DN.
“Sebelas orang sebagai pengasuh,” kata Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
Adapun motif yang terungkap dalam kasus ini berkaitan dengan faktor ekonomi.
“Semakin banyak (menerima) anak, semakin banyak mereka menerima (penghasilan),” pungkasnya.
*/tribun-medan.com
sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjogja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Daycarelittle.jpg)