Berita Viral
Usai Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Klarifikasi soal Statusnya Pernah Terpidana
Setelah remsi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (27/4/2026)
Editor:
AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Igman Ibrahim
KLARIFIKASI STATUS HUKUM: Jumhur Hidayat memberi keterangan kepada wartawan usai dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menyebut status hukumnya di masa lalu kini telah gugur secara otomatis karena undang-undang yang menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika bersalaman, Prabowo, Gibran, dan Rocky tampak saling melempar senyum.
Rocky mengaku diundang sebagai wakil masyarakat sipil menyaksikan pelantikan Jumhur Hidayat yang dikenalnya.
Di mata Rocky, Jumhur adalah seorang intelektual yang mempelajari berbagai bidang mulai dari ekonomi hingga lingkungan. "Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," imbuhnya.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
Jumhur Diangkat Prabowo Jadi Menteri
Jumhur di Era Presiden Jokowi
Jumhur Hidayat Dipenjara
Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup
alasan rocky gerung temani jumhur
klarifikasi jumhur soal status terpidana
Berita Terkait: #Berita Viral
| IBU Julia Perez Dicibir Netizen Gegara Jual Aset Tapi Pakai Tas Mewah, Minta Bantuan Raffi Ahmad |
|
|---|
| UPDATE Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi, Total Korban Jiwa 15 Orang, Semuanya Perempuan |
|
|---|
| KA Bromo Anggrek Tabrak KRL, 15 Orang Tewas, 88 Terluka, Prabowo: Semua Korban Dapat Kompensasi |
|
|---|
| TERKUAK Alvi Maulana Mutilasi Pacar 621 Bagian, Hakim Sebut Kejahatan Berat, Tapi Terdakwa Banding |
|
|---|
| KA Bromo Anggrek Kecepatan 110 Kilometer Per Jam saat Tabrak KRL: 15 Orang Tewas, 88 Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KLARIFIKASI-Jumhur-Hidayat.jpg)