Berita Viral

Usai Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Klarifikasi soal Statusnya Pernah Terpidana

Setelah remsi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (27/4/2026)

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Igman Ibrahim
KLARIFIKASI STATUS HUKUM: Jumhur Hidayat memberi keterangan kepada wartawan usai dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menyebut status hukumnya di masa lalu kini telah gugur secara otomatis karena undang-undang yang menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketika bersalaman, Prabowo, Gibran, dan Rocky tampak saling melempar senyum. 

Rocky mengaku diundang sebagai wakil masyarakat sipil menyaksikan pelantikan Jumhur Hidayat yang dikenalnya.

Di mata Rocky, Jumhur adalah seorang intelektual yang mempelajari berbagai bidang mulai dari ekonomi hingga lingkungan.  "Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," imbuhnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved