Berita Viral
Kondisi Daycare Little Aresha Over Kapasitas, 10 Anak Dijaga 1 Pengasuh, Korban Diikat Sejak Pagi
Fakta terbaru menunjukkan adanya over kapasitas (jumlah anak melebihi batas kemampuan pengasuh) yang memperburuk kondisi
TRIBUN-MEDAN.com - Polresta Yogyakarta mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan tindakan tak manusiawi di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Daycare adalah tempat penitipan anak yang biasanya menyediakan layanan pengasuhan harian.
Fakta terbaru menunjukkan adanya over kapasitas (jumlah anak melebihi batas kemampuan pengasuh) yang memperburuk kondisi pengasuhan di tempat tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, menyatakan pengelola daycare terus menerima anak titipan demi keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan jumlah pengasuh yang tersedia.
“Semakin banyak (menerima) anak, semakin banyak mereka menerima (keuntungan ekonomi),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menambahkan bahwa satu pengasuh bisa mengasuh hingga 10 anak, sehingga mereka kesulitan menjalankan tugas dasar seperti memandikan dan mengenakan pakaian.
“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan mulai dari mandi, lalu menggunakan baju, sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan yang tidak manusiawi," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Senin (27/4/2026).
Akibatnya, anak-anak yang dititipkan itu ada yang diikat.
Perintah Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah
Riski menyebut perintah untuk mengikat tersebut berasal dari ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah (kepsek) berinisial AP (42).
"Aturan tertulis atau tata cara (tindakan tidak manusiawi) tidak ada, namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh ketua yayasan."
"Di SOP nggak ada itu disampaikan secara lisan. Ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut," katanya.
Diikat Sejak Pagi hingga Sore
Riski mengatakan tindakan tak manusiawi itu berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang anak-anak tersebut dijemput orangtuanya.
Dia mengungkapkan demi menghilangkan jejak, pihak daycare baru melapor ke orangtua ketika anak-anak yang dititipkan sudah dimandikan.
"Iya (langsung diikat sejak dititipkan). Nanti setelah mau makan baru dipakaiin baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali," katanya.
"Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah.
Sementara, sisanya adalah pengasuh dari Little Aresha.
Mereka dijerat Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
53 Anak Jadi Korban, 30 Orang Sempat Ditangkap
Sebelumnya, Riski menyebut total 53 anak menjadi korban dugaan kekerasan oleh pengasuh Little Aresha.
Dari hasil pendalaman pihaknya, ada 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Dari jumlah itu, 53 di antaranya mendapat tindakan kekerasan.
Rentang usia mereka di bawah 2 tahun.
“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103."
"Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” kata Riski di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari Tribun Jogja.
Diperkirakan, tindakan kekerasan itu sudah dialami puluhan anak tersebut selama lebih dari satu tahun.
Hal itu berdasarkan lama kerja para pengasuhnya.
Dia mengatakan pihaknya sempat mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
“Alhamdulillah kemarin juga kami telah mengamankan sekitar 30 orang secara maraton. Mungkin rekan-rekan juga lihat yang ada di Polresta ini juga sekitar 30 orang itu dari tadi malam, sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan, pendalaman oleh Unit PPA,” jelas Riski.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tanggapan Kapolsek, Viral 2 Preman Kampung Memalak Sopir di Tanjung Morawa, Minta Paksa 20 Ribu |
|
|---|
| Link Video Viral Bandar Membara di Hotel Masih Diburu, Padahal Ada Potensi Bahaya |
|
|---|
| Sosok Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Hakim Aktif di Pengadilan Negeri |
|
|---|
| PROFIL Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri |
|
|---|
| Temuan Terbaru Komnas HAM, 3 Orang Lain terkait Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Diungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DAYCARE-LITTLE-ARESHA-Polisi-mengungkap-alibi-para-pelaku-yang-sudah-jadi.jpg)