Berita Viral

Sikap Ammar Zoni di Persidangan Disorot Eks Staf Ahli Kapolri: Coba dari Awal Dia Terus Terang

Lebih lanjut, ia menyoroti jalannya proses persidangan yang dinilai seharusnya tidak berbelit dan tidak perlu menyeret pihak lain.

HO/Tribun-medan.com
SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni ngaku dapat tawaran Rp 10 juta awasi peredaran narkoba dalam lapas. 

"Nah, akibatnya kan pertimbangan dilihat dari poin-poin kritikal ini."

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini pun menilai vonis yang dijatuhkan tergolong cukup berat jika melihat keseluruhan proses yang terjadi.

"Nah, akhirnya hakim mengambil suatu keputusan dengan pertimbangan tersebut, memberikan jatuhlah vonis yang sedikit agak berat, 7 tahun. Kemudian dendanya, kalau enggak salah itu 1 M gitu ya. Dan yang lain tuh ada yang 5 tahun, ada yang 4 tahun. Bahkan saya lihat ada yang menerima, ada yang tidak," terangnya. 

Ricky juga menyinggung sikap terdakwa lain yang memilih menerima putusan, yang menurutnya memiliki implikasi tertentu.

"Pertanyaannya, kenapa ada yang menerima ini? Kan ada hal-hal yang harus kita petik. Berarti secara tidak langsung dia menerima, dia mengakui bahwa dia melakukan perbuatan itu," ujarnya.

Praktisi hukum berusia 66 tahun ini menambahkan, keterbukaan sejak awal bisa saja memengaruhi jalannya perkara.

"Coba dari awal dia terus terang mengakui perbuatannya, kemudian membuka titik Pandora, kemudian menunjukkan dia sebagai justice collaborator. Saya yakin tidak seperti itu," tambahnya.

Di akhir, Ricky menilai bahwa perkara ini bukanlah kejadian yang hanya terjadi sekali atau dua kali.

"Karena apa yang sudah dilakukan Ammar Zoni ini kan bukan sekali dua kali," pungkasnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved