Berita Viral
Sikap Ammar Zoni di Persidangan Disorot Eks Staf Ahli Kapolri: Coba dari Awal Dia Terus Terang
Lebih lanjut, ia menyoroti jalannya proses persidangan yang dinilai seharusnya tidak berbelit dan tidak perlu menyeret pihak lain.
TRIBUN-MEDAN.com - Sikap Ammar Zoni di persidangan disorot Eks Staf Ahli Kapolri.
Ia menyayangkan sikap Ammar Zoni yang tak berterus terang sejak awal.
Ammar Zoni harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Baca juga: Iran Ajukan Proposal Baru ke AS, Rencana Buka Kembali Selat Hormuz dan Akhiri Perang
Hal ini karena keterkaitannya dengan dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Januari 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan," ujar hakim ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Vonis tersebut kemudian menuai tanggapan dari praktisi hukum sekaligus eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang.
Ia menegaskan pandangannya berdasarkan aspek hukum yang berlandaskan fakta.
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri, Honda Indako Segarkan Taman Kota Bersama Komunitas dalam Semangat Hari Bumi
"Kalau saya sebagai praktisi hukum, saya hanya berbicara domain hukum dilandasi dengan fakta lapangan, fakta, dan data," ujar Ricky, dikutip Tribunnews dalam YouTube Rasis Infotainment, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti jalannya proses persidangan yang dinilai seharusnya tidak berbelit dan tidak perlu menyeret pihak lain.
"Dari awal saya sudah sampaikan bahwa di arena persidangan itu jangan kita berbelit-belit dan enggak perlu juga mendiskreditkan instansi lain. Ini kan banyak pertimbangan-pertimbangan hakim di situ ya. Kemudian juga menyingkirkan keberadaan penyidik dan JPU. Dianggap bahwa ini mempersulit ataupun membuat rancu persidangan ini."
Ricky juga menilai salah satu poin penting dalam pertimbangan hakim adalah sikap terdakwa yang dianggap tidak berterus terang terhadap pokok perkara. Ia menekankan pentingnya pembuktian di persidangan.
Baca juga: Sempat Viral, Rudy Masud Coret Nama Adik dari Pemerintahan, Putuskan Tanggung Biaya Kursi Pijat
"Makanya di pertimbangan hakim kan ada salah satunya disebutkan tidak mau berterus terang dengan pokok permasalahan. Nah, semua perjalanan sudah dilakukan ya, seharusnya kalau memang kita mempunyai kekuatan hukum menyatakan bahwa Amar Jonis tidak seperti itu, buktikan dong di dalam fakta persidangan, di dalam pledoinya, menyiapkan saksi ahli atau menyiapkan saksi, ada chart, dan lain sebagainya," jelasnya.
Dalam perjalanannya, ia melihat fokus pembelaan justru bergeser dari substansi perkara.
"Nah, dalam perjalanannya kan bukan itu yang dikoreksi, malah tindakan penyidik, tindakan JPU tidak merasa melakukan ini, tindakan lapas kan gitu."
Hal tersebut, menurutnya, berdampak pada penilaian hakim yang mempertimbangkan sejumlah poin krusial dalam menjatuhkan putusan.
"Nah, akibatnya kan pertimbangan dilihat dari poin-poin kritikal ini."
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini pun menilai vonis yang dijatuhkan tergolong cukup berat jika melihat keseluruhan proses yang terjadi.
"Nah, akhirnya hakim mengambil suatu keputusan dengan pertimbangan tersebut, memberikan jatuhlah vonis yang sedikit agak berat, 7 tahun. Kemudian dendanya, kalau enggak salah itu 1 M gitu ya. Dan yang lain tuh ada yang 5 tahun, ada yang 4 tahun. Bahkan saya lihat ada yang menerima, ada yang tidak," terangnya.
Ricky juga menyinggung sikap terdakwa lain yang memilih menerima putusan, yang menurutnya memiliki implikasi tertentu.
"Pertanyaannya, kenapa ada yang menerima ini? Kan ada hal-hal yang harus kita petik. Berarti secara tidak langsung dia menerima, dia mengakui bahwa dia melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Praktisi hukum berusia 66 tahun ini menambahkan, keterbukaan sejak awal bisa saja memengaruhi jalannya perkara.
"Coba dari awal dia terus terang mengakui perbuatannya, kemudian membuka titik Pandora, kemudian menunjukkan dia sebagai justice collaborator. Saya yakin tidak seperti itu," tambahnya.
Di akhir, Ricky menilai bahwa perkara ini bukanlah kejadian yang hanya terjadi sekali atau dua kali.
"Karena apa yang sudah dilakukan Ammar Zoni ini kan bukan sekali dua kali," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-saat-jelang-menjalanisdsdsd.jpg)