Berita Viral

Skandal Anggota DPRD Cirebon Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Polisi Temukan Bukti-bukti

Eko menegaskan kasus ini belum memasuki tahap penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERSELINGKUHAN: Ilustrasi selingkuh. Skandal dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya sedang dalam proses penyelidikan 

TRIBUN-MEDAN.com - Skandal dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya sedang dalam proses penyelidikan. Polisi telah kumpulkan bukti-buktinya.

Saat ini aparat kepolisian telah memeriksa dua orang saksi. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum ada penetapan tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, memastikan laporan terkait kasus ini telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

“Ya, untuk pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan, ini sudah kita terima. Pengaduannya sudah kita terima dan kita sedang melakukan pendalaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Cole Allen Mau Buat Tragedi Nasional Tembak Trump, Secret Service Ungkap Cara Lumpuhkannya

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk HSG sebagai pihak terlapor.

“Sementara kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri, inisial HSG, ini juga kita sudah meminta keterangan,” ucapnya.

Meski demikian, Eko menegaskan kasus ini belum memasuki tahap penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum, belum. Belum ya, masih kita melakukan pendalaman,” jelas dia.

Ia juga menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini masih terbatas.

“Untuk saksi yang diperiksa, sementara ada dua orang. Masih kita lakukan pendalaman ya,” katanya.

Baca juga: Pengasuh Daycare Little Aresha Tega Ikat Kaki dan Tangan Agar Tak Mau Repot, Jumlah Anak Overload

Laporan Kuasa Hukum Kades dan Dugaan Pelanggaran Etik

Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan pejabat daerah dan berawal dari persoalan rumah tangga yang kemudian berujung ke ranah hukum.

Kuasa hukum pihak Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah indikasi awal terkait dugaan hubungan terlarang tersebut.

“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujar Medira.

Namun, ia menegaskan pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Meski begitu, seluruh proses pembuktian akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.

Selain melapor ke kepolisian, pihak kuwu juga membawa perkara ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon karena dinilai berpotensi melanggar kode etik anggota dewan.

“Langkah hukum sudah kami tempuh."
"Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.

Baca juga: JAM TAYANG AC Milan Vs Juventus Malam Ini, Allegri Anggap Lawan Juve Tak Penting

Pihak Terlapor Bantah Tuduhan

Di sisi lain, HSG melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, membantah keras tudingan perselingkuhan tersebut. Ia menyebut isu yang beredar tidak berdasar.

 Ilustrasi perselingkuhan (Istimewa via Bangka Pos)
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” jelas Furqon.

Furqon juga menegaskan kliennya telah bersikap kooperatif selama proses klarifikasi di kepolisian.

“Kita tadi ada sepuluh pertanyaan yang klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas statusnya,” katanya.

Ia menambahkan pemeriksaan yang dijalani HSG masih sebatas klarifikasi awal.

“Ini hanya klarifikasi saja, makanya cuma sepuluh pertanyaan saja,” jelas dia.

Proses Hukum dan Etik Masih Berjalan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, memastikan laporan masih dalam tahap pendalaman.

“Laporannya sudah masuk ke Polres, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Aris.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui adanya laporan etik terhadap HSG, meski proses administrasinya belum sepenuhnya berjalan.

"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan."
"Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan figur pejabat daerah. Proses hukum dan etik kini berjalan paralel, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved