Berita Viral

JOKOWI Akan Bawa Ijazah Mulai SD hingga Sarjana Dalam Sidang yang Diperkarakan Roy Suryo dan dr Tifa

Presiden ke 7, Joko Widodo berjanji akan menunjukkan ijazahnya di Pengadilan dengan perkara tuduhan ijazah palsu. 

TRIBUN MEDAN/TRIBUN TIMUR
Dokter Tifauzia Tyassuma memberitahukan bahwa saat ini memilih rehat sejenak dari polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifa menyampaikan hal itu melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Selasa (17/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden ke 7, Joko Widodo berjanji akan menunjukkan ijazahnya di Pengadilan dengan perkara tuduhan ijazah palsu

Jokowi juga siap menunjukkan semua ijazahnya mulai dari SD hingga sarjana dari Universitas Gadjah Mada. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Yakup mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjawab berbagai pertanyaan sejumlah pihak mengenai keaslian ijazah kliennya.

“Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Sabtu (25/4/2026), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Yakup menegaskan, meski yang selama ini menjadi sorotan adalah ijazah dari UGM, Jokowi juga bersedia memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya.

“Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” katanya.

Baca juga: AWAL Mula Adhisty Zara Diisukan Hamil di Luar Nikah, Sang Kakak Dicecar: Gue Bukan Lau

Baca juga: AIPDA Robig yang Tembak Mati Pelajar SMK Terlibat Narkoba, Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Terkait kapan ijazah tersebut akan ditunjukkan dalam persidangan, Yakup mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Namun ia memperkirakan dokumen tersebut akan diperlihatkan saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yakup menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu jadwal sidang perkara yang juga menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya.

Ia memperkirakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan ke depan, mengingat berkas perkara dinilai telah lengkap.

“Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujarnya.

Yakup juga mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi turut membahas perkembangan kasus yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya serta sejumlah isu nasional lainnya.

“Kami bersilaturahmi sekaligus memberikan update perkembangan kasus. Kami meyakini perkara ini akan segera disidangkan,” tandasnya.

Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Harus Disidangkan

Yakup Hasibuan menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah ijazah yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa perlu dilanjutkan hingga tahap persidangan.

Menurut Yakup, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka fakta secara objektif di hadapan pengadilan. Ia menilai penghentian perkara tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk tanpa melalui jalur Restorative Justice (RJ), bukan solusi yang tepat.

“Semua tindakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau memang ingin dihentikan, ada mekanisme, tapi itu pun tidak sederhana dan belum tentu disetujui,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Yakup menjelaskan, sebelum perkara berkembang sejauh ini, pihaknya telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah Jokowi. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.

Karena itu, membawa perkara ke persidangan dinilai sebagai langkah logis. Selain untuk menguji kebenaran secara resmi, proses tersebut juga diharapkan dapat menghentikan polemik yang terus bergulir di ruang publik.

“Kalau terus berdebat di media, yang dirugikan masyarakat. Dengan persidangan, semua bukti dan fakta diuji secara resmi,” jelasnya.

Yakup juga menilai lamanya proses penyidikan merupakan hal yang wajar, mengingat banyaknya alat bukti serta saksi yang harus diperiksa. Justru menurutnya, hal itu menjadi alasan kuat agar kasus dibawa ke pengadilan sehingga pembuktiannya bisa lebih matang.

“Dengan proses yang panjang, berkas akan semakin matang. Ini penting supaya saat persidangan, pembuktiannya kuat dan tidak menimbulkan keraguan,” tambahnya.

Ia pun optimistis bahwa dengan kelengkapan bukti yang ada, proses persidangan nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Bantah Tudingan dr Tifa soal RJ

Yakup Hasibuan juga membantah pernyataan tersangka kasus ijazah, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, yang menyebut adanya upaya agar seluruh tersangka mengajukan Restorative Justice (RJ).

Yakup menegaskan bahwa permohonan RJ sepenuhnya berasal dari pihak tersangka, bukan dari Jokowi maupun tim kuasa hukumnya.

“Kembali bahwa RJ semua permohonannya dari tersangka. Tidak ada sama sekali dari Pak Jokowi yang menawarkan RJ,” ungkap Yakup.

Pernyataan tersebut muncul setelah tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, dihentikan proses penyidikannya setelah permohonan RJ mereka dikabulkan. Ketiganya juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Yakup mengakui keputusan tersebut sempat berada di luar perkiraan tim kuasa hukum. Pasalnya sejak awal pihaknya berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas.

“Justru kami tim internal kuasa hukum dari awal harus kita proses. Dan kami internal sedikit bergejolak waktu itu karena berkas sudah lengkap alat buktinya kuat, tapi ketika mereka mendatangi kediaman Pak Jokowi dan meminta maaf, Pak Jokowi berkenan untuk menyetujui permohonan mereka dilakukan RJ,” jelasnya.

Menurut Yakup, dikabulkannya RJ merupakan bentuk kebesaran hati Jokowi meski sebelumnya dituduh secara serius.

“Jadi memang kalau dikatakan itu strategi Pak Jokowi percayalah sama sekali tidak terbayangkan oleh kami pun akan terjadi RJ. Pak Jokowi berbesar hati untuk melakukan itu,” tambahnya.

Terkait kemungkinan tersangka lain juga menempuh jalur RJ, Yakup mengaku belum bisa memastikan karena dinamika kasus sejauh ini kerap berkembang di luar prediksi.

“Yang sebelumnya pun kami rasa tidak, tapi ternyata minta maaf ternyata iya. Jadi kami tidak bisa berbicara sekarang,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved