Berita Viral

Nasdem dan PDIP Minta KPK Jangan Urusi Internal Partai

KPK mengusulkan adanya reformasi sistem politik dan memperkuat tata kelola internal partai politik.

Editor: AbdiTumanggor
(Kompas.com)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya reformasi sistem politik dan memperkuat tata kelola internal partai politik. 

Langkah ini diambil menyusul hasil kajian KPK yang menemukan bahwa lemahnya proses kaderisasi di tubuh partai berpotensi besar memicu praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.

“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Ada tiga rekomendasi utama yang diberikan KPK dan dinilai penting untuk segera diimplementasikan.

"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi,” kata Budi.

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

“Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang,” ujar dia.

KPK menilai, pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal ini merupakan kebutuhan mendesak karena maraknya politik uang dengan menggunakan uang fisik.

Fenomena ini dianggap menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. “Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” imbuh Budi.

KPK berharap, perbaikan sistem tata kelola partai politik ini bisa memperkuat demokrasi secara menyeluruh, bukan hanya menciptakan kaderisasi dan kandidasi yang transparan dan akuntabel.

Usulan KPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, pada Rabu (22/4/2026).

Tanggapan Partai Politik

1. Nasdem

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved