Berita Viral

Kronologi Debt Collector Nekat Buat Panggilan Palsu Pemadam Kebakaran demi Tagih Utang Warga

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyatakan tindakan pelapor sebagai penyalahgunaan layanan darurat. 

Tangkapan layar
DAMKAR DIPRANK - Pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 17.10 WIB, Dinas Damkar Kota Semarang kena prank mendapat laporan palsu kebakaran di Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah. 

Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar komunikasi.

Pelapor sempat mengaku berada di Surabaya, Jawa Timur, namun setelah ditelusuri lokasi terakhirnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyatakan tindakan pelapor sebagai penyalahgunaan layanan darurat. 

“Di tahun 2024 sudah pernah terjadi sekali. Tapi yang sekarang ini jelas ada penyalahgunaan kanal darurat untuk kepentingan pribadi. Ini yang tidak bisa kami toleransi,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Petugas Damkar dirugikan akibat tindakan pelapor, bahkan dua unit telah dikerahkan.

“Ancaman pidananya bisa sampai 1 tahun 4 bulan. Karena ini menyebabkan keresahan dan menyia-nyiakan sumber daya darurat yang seharusnya diprioritaskan untuk kondisi nyata,” bebernya.

Ia menjelaskan petugas Damkar selalu bersiaga menerima laporan dan tindakan pelapor dapat membahayakan jika terdapat laporan lain.

“Karena kami tidak bisa ambil risiko. Kalau ternyata benar dan kami lambat, itu bisa fatal,” pungkasnya.

Pelaku Akui Kesalahan

Setelah tindakannya viral di media sosial, debt collector tersebut mengunggah video permintaan maaf.

"Buat pak Ade Bhakti dan rekan-rekan Damkar Semarang, melalui video ini saya Bonosua mau mengklarifikasi terkait video yang beredar di media sosial."

"Betul bahwasanya saya melakukan pelaporan palsu karena terbawa emosi terkait utang piutang dengan bapak Ngadi (pemilik warung nasi goreng)," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan debt collector dapat dijerat pasal berlapis akibat tindakannya.

“Para pelaku bisa dijerat pasal dalam KUHP, seperti Pasal 265 tentang gangguan layanan publik."

"Ini karena petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu,” tuturnya, Jumat.

Perbuatan debt collector dianggap mengancam nyawa sehingga ancamannya penjara hingga enam bulan atau denda.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved