Berita Viral
Kronologi Debt Collector Nekat Buat Panggilan Palsu Pemadam Kebakaran demi Tagih Utang Warga
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyatakan tindakan pelapor sebagai penyalahgunaan layanan darurat.
TRIBUN-MEDAN.com - Simak kronologi seorang debt collector buat panggilan palsu pemadam kebakaran demi menagih utang pinjaman online oleh warga pemilik warung nasi goreng di Semarang, Jawa Tengah.
Atas panggilan palsu itu, kini seorang debt collector tersebut dilaporkan ke polisi atas penyalahgunaan layanan darurat.
Praktik manipulasi informasi demi kepentingan pribadi ini telah mencederai fungsi kanal kemanusiaan dan membahayakan keselamatan publik.
Awal mula, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 17.10 WIB, Dinas Damkar Kota Semarang mendapat laporan kebakaran di Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: REKONSTRUKSI 2 Polisi Rudapaksa Remaja di Jambi, Sempat Diingatkan Rekan: Samping Rumah Kami Masjid
Setiba di lokasi kejadian, petugas tak menemukan kobaran api di warung nasi goreng yang dilaporkan mengalami kebakaran.
Padahal Damkar Semarang telah menerjunkan 12 personel serta dua unit mobil pemadam.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono mengaku mendapat laporan palsu dari nomor tak dikenal diduga debt collector pinjaman online (pinjol).
"Jadi, ini ceritanya tadi itu ada laporan ke sini melalui 113, WA-nya Damkar. Ternyata itu DC Pinjol. Jadi itu diteror sama DC Pinjol, terus melaporkan kalau warung nasi goreng itu kebakaran," ungkapnya, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Kemlu RI Pastikan Kepulangan Jenazah Praka Rico RI Akan Dilakukan Penuh Penghormatan
Setelah ditelusuri, pemilik warung nasi goreng memiliki tunggakan utang Rp2 juta ke perusahaan pinjol.
“Tidak ada kebakaran sama sekali. Situasi normal. Bahkan warung nasi gorengnya belum buka,” lanjutnya.
Laporan palsu ke Damkar dibuat untuk mengintimidasi pemilik warung nasi goreng.
“Ada pinjaman di dua platform. Dari situ muncul dugaan bahwa laporan ini dibuat untuk menekan yang bersangkutan agar segera membayar,” tandasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Pihaknya sempat menghubungi kembali pelapor dan meminta datang ke kantor untuk klarifikasi.
"Kami beri waktu dua kali 24 jam,” jelasnya.
Baca juga: Penataan Kabel-kabel Udara di Lubuk Pakam Mulai Dikerjakan di 5 Ruas Jalan sepanjang 3,8 Kilometer
Hingga kini, pelapor belum meminta maaf secara langsung sehingga Damkar Semarang membuat laporan ke Polda Jateng.
Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar komunikasi.
Pelapor sempat mengaku berada di Surabaya, Jawa Timur, namun setelah ditelusuri lokasi terakhirnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyatakan tindakan pelapor sebagai penyalahgunaan layanan darurat.
“Di tahun 2024 sudah pernah terjadi sekali. Tapi yang sekarang ini jelas ada penyalahgunaan kanal darurat untuk kepentingan pribadi. Ini yang tidak bisa kami toleransi,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Petugas Damkar dirugikan akibat tindakan pelapor, bahkan dua unit telah dikerahkan.
“Ancaman pidananya bisa sampai 1 tahun 4 bulan. Karena ini menyebabkan keresahan dan menyia-nyiakan sumber daya darurat yang seharusnya diprioritaskan untuk kondisi nyata,” bebernya.
Ia menjelaskan petugas Damkar selalu bersiaga menerima laporan dan tindakan pelapor dapat membahayakan jika terdapat laporan lain.
“Karena kami tidak bisa ambil risiko. Kalau ternyata benar dan kami lambat, itu bisa fatal,” pungkasnya.
Pelaku Akui Kesalahan
Setelah tindakannya viral di media sosial, debt collector tersebut mengunggah video permintaan maaf.
"Buat pak Ade Bhakti dan rekan-rekan Damkar Semarang, melalui video ini saya Bonosua mau mengklarifikasi terkait video yang beredar di media sosial."
"Betul bahwasanya saya melakukan pelaporan palsu karena terbawa emosi terkait utang piutang dengan bapak Ngadi (pemilik warung nasi goreng)," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan debt collector dapat dijerat pasal berlapis akibat tindakannya.
“Para pelaku bisa dijerat pasal dalam KUHP, seperti Pasal 265 tentang gangguan layanan publik."
"Ini karena petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu,” tuturnya, Jumat.
Perbuatan debt collector dianggap mengancam nyawa sehingga ancamannya penjara hingga enam bulan atau denda.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Rico Pramudia Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Tebing Tinggi |
|
|---|
| Santri Korban Pelecehan Pendakwah Syekh Trauma Berat hingga Mau Pindah Keyakinan |
|
|---|
| REKONSTRUKSI 2 Polisi Rudapaksa Remaja di Jambi, Sempat Diingatkan Rekan: Samping Rumah Kami Masjid |
|
|---|
| Hotman Paris Bongkar Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur Oleh WNA, Polisi Tunggu Korban Bicara |
|
|---|
| Sempat Viral Dikeroyok, Kini Kades Hoho Diteror Bom Molotov, Mobil Disiram Tinner Sebelum Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Damkar-kena-prank-debt-collector.jpg)