Kasus Korupsi

Terungkap Modus Pemerasan, Bupati Pakai 'Surat Sakti' Ancam Copot Pejabat tak Patuh

Terungkap modus dalam kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
BUPATI TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi orange saat berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Gatut bahkan nekat memotong hingga 50 persen dari nilai penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun dari kas daerah. 

Dalam melancarkan aksinya, bupati dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) dan Sugeng Riadi, yang bertugas menagih jatah tersebut secara aktif. 

Pejabat OPD yang belum menyetor uang sesuai nominal yang dipatok akan terus dikejar dan diperlakukan layaknya orang yang sedang berutang.

Dari total permintaan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah mengantongi realisasi uang tunai setidaknya sebesar Rp 2,7 miliar. 

Mirisnya, uang hasil pemerasan dari anggaran daerah tersebut justru mengalir untuk membiayai gaya hidup dan kepentingan pribadi sang bupati. 

Dana haram tersebut dihabiskan untuk membeli barang bermerek seperti sepatu Louis Vuitton, membayar biaya berobat, jamuan makan, hingga dibagi-bagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Tulungagung. 

Saat ini, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan di mana Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved