Kasus Korupsi

Terungkap Modus Pemerasan, Bupati Pakai 'Surat Sakti' Ancam Copot Pejabat tak Patuh

Terungkap modus dalam kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
BUPATI TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi orange saat berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dalam kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. 

KPK memeriksa sembilan saksi pada Jumat (24/4/2026).

Dari pendalaman kasus, KPK membongkar modus kelicikan tersangka Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Sang Bupati diduga kuat menggunakan ancaman pemecatan sebagai alat peras terhadap jajarannya. 

Baca juga: Pasang Spanduk Minta Restoran Mi Babi Berhenti Jualan, RW Harap Izin Usaha Dicabut: yang Halal Saja

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. 

Para saksi tersebut meliputi Ajudan Bupati Tulungagung Sugeng Riadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto, serta sejumlah pejabat teras di Dinas PUPR seperti Kabid Bina Marga Achmat Rifai, Kabid Sumber Daya Air Eko Basuki, Kabid Penataan Ruang Erna Suryani, dan Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Moch Nur Alamsyah. 

Selain itu, KPK juga turut memeriksa Kepala Bappenda Johanes Bagus Kuncoro, Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani, dan Direktur RSUD Iskak Zahrotul Aini.

Fokus utama pemeriksaan penyidik kali ini adalah menelusuri lebih jauh siasat Gatut Sunu dalam menekan dan mengendalikan bawahannya. 

Pasca-pelantikan, Gatut diketahui memaksa para pejabat Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Liciknya, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal pencantuman dan salinannya tidak pernah diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap dalam perkara di Tulungagung ini, para saksi didalami soal modus bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai 'alat pemerasan' kepada para OPD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).

Berbekal dokumen sakti tersebut, Gatut Sunu Wibowo memiliki kendali penuh untuk menuntut loyalitas mutlak dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Bagi mereka yang menolak patuh atau tidak "tegak lurus" kepada instruksi bupati, ancaman pencopotan hingga pemberhentian sebagai abdi negara sudah menanti di depan mata. 

Posisi tawar yang timpang ini memuluskan langkah Gatut untuk meminta jatah uang kepada setidaknya 16 OPD dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis dan masif. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved