Berita Viral
Terbongkar Modus Ketua DPRD Magetan Korupsi Hibah, Dana Ditarik Lagi Usai Diterima Warga
Terbongkar modus Ketua DPRD Suratno dalam korupsi hibah hingga menangis saat ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM - Terbongkar modus Ketua DPRD Suratno dalam korupsi hibah.
Adapun Ketua DPRD Magetan Suratno bersama dua anggota dewan lainnya serta tiga tenaga pendamping ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Kejaksaan Negeri Magetan membongkar dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD.
Penyidik kini mengembangkan kasus dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lainnya.
Tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana.
Sementara tiga tersangka lain merupakan tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
Baca juga: KENDALIKAN Narkoba dari Lapas, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan
Keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan modus utama yang ditemukan penyidik adalah penarikan kembali dana hibah yang sudah dicairkan kepada kelompok masyarakat penerima manfaat.
"Setelah dana hibah cair ke kelompok penerima, uang tersebut kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping," ujar Sabrul, Jumat (24/4/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pemotongan dana dalam persentase tertentu. Temuan tersebut diperkuat dari barang bukti elektronik yang telah dikantongi kejaksaan.
Tak hanya berhenti di situ, program yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat justru dialihkan kepada pihak ketiga.
Pihak ketiga tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum dewan, sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: ALASAN Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda Jika e-KTP Hilang, Singgung Biaya Cetak
Akibatnya, sejumlah pekerjaan disebut tidak selesai, bahkan ada proyek yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk menutupi penyimpangan itu, para tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Laporan pertanggungjawaban dimanipulasi. Ada pemotongan dana dalam persentase tertentu yang juga kami temukan dari barang bukti elektronik,” jelasnya.
Dalam kurun 2020-2024, total alokasi dana pokir DPRD Magetan mencapai Rp335,8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp242,98 miliar telah direalisasikan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.
Besarnya nilai anggaran serta cakupan program yang melibatkan seluruh legislator membuat Kejari membuka peluang pengembangan perkara. Penyidik kini menelusuri realisasi dana pokir milik anggota DPRD lainnya untuk memastikan ada tidaknya pola penyimpangan serupa.
"Dana hibah sekitar Rp242 miliar itu diselenggarakan oleh 45 anggota DPRD. Tidak menutup kemungkinan akan kami cek semuanya," tegas Sabrul.
Ia menambahkan, jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
"Jika ada alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tandasnya.
Para tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman berat.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunjatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satu-Setengah-Tahun-Jadi-Ketua-DPRD-Magetan-Suratno-Nangis-Ditangkap-Dugaan-Korupsi-Dana-Pokir.jpg)