Berita Viral

ANGGOTA DPRD Cirebon Diperiksa Kasus Selingkuh dengan Istri Kades, Pihak Pelapor Punya Bukti Kuat

Perselingkuhan anggota DPRD Cirebon dengan istri Kades Kedungjaya tengah dalam penyelidikan Polisi. 

TikTok
Ilustrasi pereselingkuhan. Perselingkuhan anggota DPRD Cirebon dengan istri Kades Kedungjaya tengah dalam penyelidikan Polisi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Perselingkuhan anggota DPRD Cirebon dengan istri Kades Kedungjaya tengah dalam penyelidikan Polisi. 

Kepala desa telah melaporkan anggota DPRD inisial HSG ke Polisi dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Cirebon

Namun HSG membantah telah berzina dengan istri Kades.  

Melalui kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman menyebut tidak ada perselingkuhan itu.  

"Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan yang dijalani HSG baru sebatas klarifikasi awal.

Total, ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap HSG.

“Ini hanya klarifikasi saja, makanya cuma sepuluh pertanyaan saja,” jelas dia.

Baca juga: RS Muhammadiyah Hadapi Somasi Pasien, Diduga Lakukan Malapraktik Pengangkatan Rahim

Baca juga: Sudewo Wariskan Pengadaan Kursi Pijat Tembus Rp180 Juta, Kini Dibatalkan Plt Bupati

Kades Punya Bukti

Kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

"Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujarnya.

Medira mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti awal tersebut ke kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

Selain jalur hukum, dia menuturkan pihaknya juga menempuh pelaporan ke pihak Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Kota Cirebon terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh HSG.

Pelaporan dilakukan karena ada dugaan perselingkuhan yang dinilai melanggar kode etik anggota dewan.

“Langkah hukum sudah kami tempuh."

"Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.

Medira berharap proses hukum dapat meredam berbagai spekulasi di tengah masyarakat karena skandal ini melibatkan pejabat publik.

“Harapan kami, proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dilaporkan ke BK DPRD

Dikutip dari TribunJabar.id, kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujarnya.

Medira mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti awal tersebut ke kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

Selain jalur hukum, dia menuturkan pihaknya juga menempuh pelaporan ke pihak Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Kota Cirebon terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh HSG.

Pelaporan dilakukan karena ada dugaan perselingkuhan yang dinilai melanggar kode etik anggota dewan.

“Langkah hukum sudah kami tempuh."

"Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.

Medira berharap proses hukum dapat meredam berbagai spekulasi di tengah masyarakat karena skandal ini melibatkan pejabat publik.

“Harapan kami, proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua BKD DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui bahwa laporan etik terhadap HSG telah diterima pihaknya.

Namun, sambungnya, surat pelaporan tersebut belum didisposisikan ke BK DPRD Cirebon.

"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan."

"Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.

Di sisi lain, Ketua BKD DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui bahwa laporan etik terhadap HSG telah diterima pihaknya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved