Berita KPK
KPK Ungkap Kajian Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Aspirasi dari Kader, Ongkos Politik Rawan Korupsi
KPK ungkap kajian terkait Tata Kelola Partai Politik dan mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai politik (parpol).
"Bahwa pemodal politik ini memberikan modal kepada bupati saat mengikuti kontestasi Pilkada, yang kemudian ketika bupati ini terpilih definitif menjabat maka kemudian diduga melakukan pengkondisian-pengkondisian proyek. Artinya kan kemudian entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya," papar Budi merinci akar masalahnya.
Kajian Tata Kelola Partai Politik
Sebelumnya, usulan yang tertuang dalam dokumen Kajian Tata Kelola Partai Politik pada Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 ini mendapat penolakan dari PDIP dan Partai NasDem.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai langkah KPK yang mengurusi rumah tangga parpol sebagai tindakan yang terlalu jauh dan melampaui kewenangan (ultra vires).
Senada dengan itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum adalah hak prerogatif partai politik yang tidak bisa diganggu gugat.
Merespons resistensi tersebut, KPK berharap rekomendasi perbaikan sistem ini dapat dilihat sebagai niat baik.
Budi menyatakan bahwa seluruh draf kajian tersebut akan diserahkan langsung kepada para ketua umum partai dan pemangku kepentingan terkait.
"Tanggung jawab KPK memang setiap kajian adalah kemudian kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait. Supaya apa? Supaya hasil kajian ini tidak berhenti di resep saja, tapi resep ini harus ditindaklanjuti supaya kita bisa memitigasi, melakukan pencegahan yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang," ujar Budi.
Revisi UU Parpol
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.
Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.
Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.
Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.
Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.
Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)