Berita KPK
KPK Ungkap Kajian Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Aspirasi dari Kader, Ongkos Politik Rawan Korupsi
KPK ungkap kajian terkait Tata Kelola Partai Politik dan mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai politik (parpol).
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kajian terkait Tata Kelola Partai Politik dan mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai politik (parpol).
KPK merekomendasikan kepemimpinan ketum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Namun, usulan tersebut ditanggapi sejumlah elite partai politik.
Menjawab tudingan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangan dan mencampuri urusan internal partai, KPK menegaskan bahwa rekomendasi itu murni sebagai langkah pencegahan korupsi dan disusun dengan melibatkan pihak partai politik itu sendiri.
Mandek Kaderisasi, Tingginya Ongkos Politik Rawan Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sektor politik saat ini dipandang sebagai salah satu area yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, melalui fungsi monitoring, KPK masuk untuk melakukan diagnosa terhadap area-area yang memicu praktik korupsi, salah satunya terkait mandeknya kaderisasi yang berujung pada tingginya ongkos politik.
Bukan Campuri Urusan Partai
Budi menekankan bahwa usulan KPK, termasuk soal pembatasan masa jabatan ketum parpol, bukanlah langkah sepihak untuk mencampuri dapur partai, melainkan hasil penyerapan aspirasi secara objektif.
"Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV (sudut pandang) kawan-kawan di partai politik. Sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Saat dimintai penegasan apakah poin krusial mengenai pembatasan maksimal dua periode kepemimpinan parpol juga berasal dari masukan internal partai, Budi membenarkan hal tersebut.
"Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan alasan logis mengapa KPK menyoroti sistem kaderisasi di internal partai.
Menurutnya, kegagalan kaderisasi membuat biaya masuk politik (entry cost) menjadi sangat mahal.
Ketika seorang kandidat harus mengeluarkan modal besar saat pencalonan, risiko korupsi untuk mengembalikan modal politik saat menjabat menjadi sangat tinggi.
Budi mencontohkan temuan KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Ponorogo.
Indikasi Cukung Pemodal Pemodal Politik
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya cukong atau pemodal politik yang membiayai seorang calon bupati saat mengikuti kontestasi Pilkada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)