Berita Viral
Guntur Romli tak Setuju KPK Usul Batas Maksimal Jadi Ketum Parpol 2 Periode
KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik (parpol).
"Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk 'menggulingkan' lawan politik hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum," paparnya.
Oleh karena itu, Guntur meminta KPK tetap berada pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum.
"KPK sebaiknya fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," pungkasnya.
Kajian Tata Kelola Partai Politik
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Kaderisasi dan Tata Kelola Keuangan
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.
Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.
Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.
Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.
Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)