Berita Viral

Daftar 5 Hakim yang Dilaporkan Penasihat Hukum Nadiem Makarim Disertai Alasan Pelaporan

Inilah daftar 5 hakim yang dilaporkan tim penasehat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 5 hakim yang menangani perkara ini dilaporkan tim penasehat hukum Nadiem. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah daftar 5 hakim yang dilaporkan tim penasehat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Terungkap alasan kenapa tim penasehat hukum terdakwa Nadiem Makarim mengadukan hakim ke  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).

Kelima anggota majelis hakim menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca juga: Update Kasus Jaksa Todong Pistol ke Sekuriti di Medan, Polda Sumut: Sebentar Lagi Naik Penyidikan

Kelima hakim yang dilaporkan terdiri dari ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, beserta empat anggota majelis yakni Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra. 

Perwakilan tim penasehat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi penyerahan surat aduan tersebut.

“Kami selaku tim penasehat hukum Nadiem Makarim secara resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara klien kami. Surat laporan sudah kami sampaikan ke Ketua PN Jakarta Pusat, hari ini (Rabu 22 April 2026),” kata Ari di Jakarta.

Laporan ini dipicu oleh sikap majelis hakim selama persidangan yang dinilai tidak berimbang, membatasi hak terdakwa, dan cenderung mencederai prinsip peradilan yang adil. 

Ari menyoroti ketimpangan luar biasa dalam pemberian alokasi waktu pembuktian antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim pembela. 

Majelis hakim tercatat memberikan keleluasaan waktu hingga 53 hari kerja dalam 11 kali persidangan kepada JPU untuk menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli.

“Perlakuan majelis hakim terhadap penasehat hukum dan terdakwa sangat berbanding terbalik, dengan yang diberikan kepada jaksa penuntut umum,” sebut Ari.

Situasi berbeda dialami pihak terdakwa. Ari mengungkapkan bahwa timnya dipersulit untuk menghadirkan saksi dan ahli a de charge (meringankan). 

“Sedangkan, jami, penasehat hukum hanya diberikan waktu tiga hari dan tambahan dua hari, yang jadwalnya mustahil untuk direalisasikan serta pemeriksaannya dilakukan setiap hari,” keluhnya.

Ketegangan memuncak ketika majelis hakim menolak permohonan tim penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pembela pada tanggal 27, 28 April, dan 4 Mei 2026. 

Hakim justru memaksa agar pembuktian dari pihak terdakwa diselesaikan dalam waktu yang sangat mepet, yakni 22 dan 23 April.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved