Penyiraman Air Keras

Misteri 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Komnas HAM Bilang Minim Transparansi

Namun keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrei belum pernah diperlihatkan kepada publik, termasuk Komnas HAM

Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
PENYIRAM AIR KERAS - Wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terekam kamera CCTV Dishub DKI Jakarta hingga CCTV ETLE sebelum melakukan aksinya pada Kamis (12/3/2026) . 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penyerangan lewat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus masih menyimpan tanda tanya.

Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Militer.

Namun keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrei belum pernah diperlihatkan kepada publik, termasuk Komnas HAM.

Baca juga: Gol Erling Haaland, Manchester City Rebut Puncak Klasemen Liga Inggris, Arsenal Rawan Gagal Juara

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat, khususnya pada tahap penyidikan dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang pelakunya adalah anggota BAIS TNI.

Pramono mengatakan, Komnas HAM telah menyurati pihak Puspom TNI untuk diberikan akses berkomunikasi dengan empat pelaku, tetapi surat tersebut belum direspons hingga hari ini.

Awalnya, dia mengatakan bahwa transparansi seharusnya tidak hanya dilakukan saat persidangan, tetapi sejak awal proses hukum berjalan, termasuk di tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Transparansi itu harus dibuka sejak awal, bukan hanya di persidangan. Dari proses penyidikan pun publik harus bisa melihat,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Jakart, Rabu (22/4/2026).

Tak Bisa Bertemu Langsung Tersangka

Dia menjelaskan, Komnas HAM juga telah mendorong Puspom TNI untuk meningkatkan akuntabilitas, seperti membuka identitas keempat pelaku sejak penetapan tersangka.

Melibatkan pengawasan eksternal, hingga memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu langsung dengan keempat pelaku.

Namun, hingga kini permintaan tersebut belum mendapat respons dari pihak terkait, termasuk TNI.

“Kami sudah mengajukan permohonan resmi, tapi sampai hari ini belum ada jawaban,” katanya.

Menurut Pramono, keterlibatan lembaga eksternal dalam proses hukum penting untuk membangun kepercayaan publik. 

Dia mencontohkan sejumlah kasus sebelumnya seperti di Sumatera Barat dan tragedi Kanjuruhan, di mana pelibatan pihak luar dinilai mampu meningkatkan transparansi.

Ia juga menilai, akses langsung kepada para pelaku sangat krusial untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk menguji kesesuaian keterangan yang berkembang di publik dengan hasil penyidikan resmi.

“Kalau kami diberi akses bertemu, banyak hal bisa lebih terang. Ini penting untuk memastikan proses berjalan terbuka,” kata dia.

Pramono menyayangkan peluang untuk membangun transparansi justru tidak dimanfaatkan secara maksimal. Ia menilai kondisi ini dapat memicu keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini baru soal transparansi, belum bicara akuntabilitas. Tapi sejak awal saja sudah tidak terbuka, itu yang jadi catatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan sinyal positif terhadap Komnas HAM RI terkait rencana pemeriksaan keempat terdakwa tersebut.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari menjelaskan kewenangan atas para terdakwa telah beralih kepada Hakim Ketua yang menyidangkan perkara para terdakwa.

Hal itu terhitung mulai Jumat (17/4/2026) setelah Berkas Perkara dilimpahkan sehari sebelumnya.

"Sehingga jika ada kepentingan terkait dengan para Terdakwa bisa mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).

Keempat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) rencananya akan mulai disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) mendatang.

Oditur militer II-07 Jakarta mendakwa mereka dengan pasal berlapis.

Oditur militer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.

Selain itu, oditur militer menggunakan pasal yang didakwakan adalah Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan subsidair.

Selanjutnya, oditur militer menggunwkan Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan lebih subsidair..

Andrie dan KontraS tak Akan Hadiri Sidang,Dugaan Pelaku 16 Orang

Motif dendam pribadi di balik kasus penyerangan dengan cara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai janggal.

Pihak Andrie Yunus menegaskan tidak akan hadir pada sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.

Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di depan Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada, Jumat, (17/4/2026).

AKTIVIS KONTRAS - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, jadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
AKTIVIS KONTRAS - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, jadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. (TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

“Saya rasa tidak. Jadi untuk itu kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang,” katanya.

Pihak Andrie Yunus tidak akan hadir karena menolak seluruh proses yang digelar di peradilan militer.

Andrie Yunus dan KontraS kata Dimas tidak percaya dengan peradilan militer.

“Jadi intinya, kalau dari proses yang terjadi, kami di Kontras maupun Andrie Yunus sebagai korban, sudah berulang kali menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer,” katanya.

TERDUGA PELAKU - Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026).
TERDUGA PELAKU - Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026). (TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)

Dimas mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi kekurangan atau hambatan yang akan membuat penanganan kasus Andrie Yunus tidak akan tuntas bila ditangani oleh peradilan militer.

Pertama yakni tidak akan membongkar dalang dibalik kasus tersebut.

Kedua kata Dimas motifnya rawan dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Dimas mencontohkan pernyataan pihak TNI yang menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Kawasan Salemba tersebut memiliki motif dendam pribadi yang bertujuan untuk melokalisir kasus.

Hal itu kata Dimas mengingatkan kasus serupa yang terjadi pada mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017.  

Motif penyiraman air keras tersebut dinyatakan karena dendam pribadi.

“Dimana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga,” katanya.

Ketiga, manipulasi motif ini kata dia dikhawatirkan bertujuan untuk melokalisir kasus.

Dalam perkara Andrie Yunus terduga pelaku yang telah ditetapkan hanya 4 orang.

Sementara itu temuan dari tim hukum atau tim advokasi untuk demokrasi menemukan adanya dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus tersebut.

“Yang itu terlibat dalam upaya pengintaian, penguntitan, surveillance, bahkan kemudian sampai koordinasi menjelang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus tanggal 12 Maret 2026,” pungkasnya.

Seperti disampaikan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, aksi empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dilatarbelakangi motif dendam pribadi. 

Hal ini dianggap janggal oleh sejumlah pihak. Pasalnya, korban tidak mengenal para pelaku.

Baca juga: Sempat Dipenjara, Kepulangan Ardiansyah dari Kamboja Disambut Haru Keluarga 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Sumber: Tribunnews

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved